Sekolah Gratis
Sekolah Swasta di Depok Sudah Gratis, Tapi Orang Tua Bingung: Siapa Tanggung Seragam & Buku?
Program RSSG menetapkan bahwa Pemkot Depok akan menanggung biaya Rp 250 ribu per bulan per siswa, atau Rp 3 juta per tahun. Dana itu disalurkan langsu
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Acos Abdul Qodir
Laporan khusus Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK — Juju Yulianti berdiri di antrean panjang lantai 10 Gedung Dibaleka, Balai Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (1/7/2025) pagi. Di tangannya tergenggam map berisi fotokopi Kartu Keluarga dan surat keterangan lulus anaknya, Citra Melianti.
Harapannya sederhana yakni agar anaknya tetap bisa sekolah tanpa membuat dapur rumah tangga goyah.
“Saya ingin anak saya bersekolah di SMP Tunas Bangsa, sekolah ini swasta tapi sudah gratis. Mungkin sekolah itu juga menurut saya bagus dan dekat juga lokasinya dengan rumah saya,” ujar Juju kepada Tribunnews di lokasi.
Ia adalah satu dari ratusan orang tua di Kota Depok yang berharap besar pada program Rintisan Sekolah Swasta Gratis (RSSG)—kebijakan Pemerintah Kota Depok yang membuka akses pendidikan jenjang SMP di sekolah swasta tanpa pungutan biaya.
Program ini menguat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan No. 53/PUU-XXI/2023 pada 27 Mei 2025, yang mempertegas bahwa negara wajib menjamin pendidikan gratis 9 tahun—baik di sekolah negeri maupun swasta—sebagai bagian dari mandat konstitusi.
MK menyatakan, segala bentuk pungutan untuk pendidikan dasar dan menengah, khususnya bagi keluarga tidak mampu, bertentangan dengan semangat UUD 1945.
Baca juga: Soal Sekolah Gratis, PDIP Soroti Alokasi Anggaran Pendidikan oleh Pemerintah yang Belum Sesuai
Kebijakan RSSG kini hadir sebagai implementasi lokal dari semangat konstitusional itu. Namun dalam pelaksanaannya, masih banyak pertanyaan menggantung—terutama di kalangan orang tua, seperti Juju.
Ketika Gratis Masih Penuh Tanda Tanya
Usai menyerahkan berkas dan mengisi formulir pendaftaran, Juju diarahkan langsung ke sekolah tujuan untuk verifikasi dan menanti pengumuman pada 8 Juli.
Tapi ia mengaku belum mendapat penjelasan utuh soal cakupan “gratis” dalam program ini.
“Kalau mekanisme untuk pembayaran, saya belum dengar. Tapi, ada keterangan dari pihak Wali Kota, semua orang berada maupun tidak berada, tetap gratis,” ujarnya.
Namun, saat ditanya soal pembiayaan seragam, buku, atau praktik pembelajaran, Juju hanya menggeleng.
“Kalau itu belum tahu juga. Yang saya tahu gratis semua,” terangnya.
Selisih SPP Jadi Sorotan

Program RSSG menetapkan bahwa Pemkot Depok akan menanggung biaya Rp 250 ribu per bulan per siswa, atau Rp 3 juta per tahun. Dana itu disalurkan langsung ke sekolah.
Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kota Depok, M Yusuf, menegaskan bahwa sekolah peserta RSSG tidak diperbolehkan memungut tambahan biaya apa pun dari orang tua.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.