Kamis, 28 Mei 2026

Penerimaan Siswa Baru

Hari Ini Pengambilan PIN SPMB Jatim 2026 Dibuka, Ini Cara dan Tahapan Verifikasinya

SPMB Jawa Timur 2026 untuk jenjang SMA dan SMK negeri resmi memasuki tahapan pengambilan PIN mulai hari ini, Kamis, 28 Mei 2026. 

Tayang:
https://spmbjatim.net/
PENGAMBILAN PIN SPMB JATIM - Tangkapan layar laman https://spmbjatim.net/ pada Kamis (28/5/2026) terkait laman resmi Pengambilan PIN SPMB Jatim 2026. SPMB Jawa Timur 2026 untuk jenjang SMA dan SMK negeri resmi memasuki tahapan pengambilan PIN mulai hari ini, Kamis, 28 Mei 2026.  

Peserta yang tidak memiliki KK karena terdampak bencana dapat menggunakan Surat Keterangan Domisili (SKD).

12. Perubahan data KK

Perubahan data KK tanpa perpindahan domisili masih diperbolehkan dengan melampirkan KK lama atau surat kehilangan.

13. Ketentuan pindah domisili

Perubahan KK akibat pindah rumah kurang dari satu tahun wajib disertai KK lama dan bukti perpindahan seluruh anggota keluarga.

14. Verifikasi Dukcapil

Dinas Pendidikan berhak melakukan pengecekan data kependudukan peserta melalui Dukcapil.

15. Ketentuan domisili pondok pesantren atau panti

Peserta yang tinggal di pondok pesantren, panti asuhan, atau panti sosial dapat menggunakan domisili lembaga dengan dokumen resmi pendukung.

16. Masa berlaku surat domisili lembaga

Surat domisili lembaga minimal diterbitkan satu tahun sebelum pendaftaran tahap I dimulai.

17. Ketentuan bagi penyandang disabilitas

Peserta penyandang disabilitas wajib telah menyelesaikan pendidikan SMP/MTs atau sederajat.

18. Ketentuan warga negara asing

WNA lulusan luar negeri wajib memiliki surat rekomendasi izin belajar dari kementerian terkait.

19. Ketentuan sekolah penerima WNA

Sekolah yang menerima siswa WNA wajib mengadakan program matrikulasi Bahasa Indonesia minimal enam bulan.

20. Ketentuan sekolah perbatasan

SMA/SMK di wilayah perbatasan dapat menerima peserta dari luar Jawa Timur jika kuota sekolah belum terpenuhi.

21. Ketentuan perilaku peserta

Calon murid baru tidak sedang terlibat tindak pidana maupun penyalahgunaan narkoba.

22. Ketentuan tato dan tindik

Peserta laki-laki tidak diperbolehkan bertato dan bertindik, sedangkan peserta perempuan tidak boleh bertindik di luar batas kewajaran.

23. Persyaratan tambahan SMK

SMK tertentu dapat menetapkan syarat tambahan sesuai kebutuhan jurusan atau konsentrasi keahlian.

24. Syarat kesehatan jurusan tertentu

Beberapa jurusan SMK dapat mensyaratkan tinggi badan minimal atau ketentuan tidak buta warna.

25. Hasil tes kesehatan

Peserta yang memilih jurusan dengan syarat khusus wajib menyerahkan hasil tes kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah.

26. Ketentuan kelas industri

Pembentukan kelas industri di SMK dilakukan setelah proses SPMB selesai dan tidak boleh menambah kuota penerimaan sekolah.

27. Surat pernyataan keaslian dokumen

Orang tua atau wali wajib menandatangani surat pernyataan bahwa seluruh dokumen pendaftaran yang digunakan adalah asli dan benar.

(Tribunnews.com/Farra)

Artikel Lain Terkait SPMB Jatim 2026

Sesuai Minatmu
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved