Jumat, 22 Agustus 2025

OTT KPK di Sulawesi Tenggara

Tanggapi Kritik Sahroni, Ketua KPK: OTT terhadap Eks Bupati Koltim Sudah Sesuai Prosedur

Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Azis, Bupati Kolaka Timur (Koltim), sudah sesuai dengan prosedur

Penulis: Reza Deni
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
OTT BUPATI KOTIM - Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (kanan) bersama tersangka lainnya mengenakan rompi tahanan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari. KPK menahan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD di Kolaka Timur Andi Lukman Hakim, PPK proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto, pihak swasta Deddy Karnady dan pihak swasta Arif Rahman terkait kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara dengan megamankan barang bukti sebesar Rp 200 juta dari nilai proyek sebesar Rp 126,3 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Azis, Bupati Kolaka Timur (Koltim) di Sulawesi Tenggara, sudah sesuai dengan prosedur. 

Hal ini disampaikan Setyo untuk merespons kritik dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni yang menyebut bahwa OTT tidak dilakukan pada waktu yang tepat.

"Segala sesuatunya kami bisa pertanggungjawabkan, prosesnya itu sebagaimana yang diatur yang saya sampaikan di Pasal 5 (UU KPK). Kami lakukan secara akuntabilitas, proporsional, kemudian memperhatikan kepentingan masyarakat untuk kepentingan umum," kata Setyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).

Dia menjelaskan penangkapan itu dilakukan setelah penyelidik menerima laporan atau pengaduan terkait peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana. 

Oleh karena itu, KPK wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan.

KPK, dikatakan Setyo, menangani tindak pidana dengan cara luar biasa (extraordinary) lantaran perbuatan ini digolongkan kepada kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Namun, ia memastikan bahwa segala tindak-tanduk penanganan tetap dibatasi dengan aturan dan norma UU.

"Dengan batasan berdasarkan aturan norma undang-undang yang menjadi payung hukum yang bisa dilakukan oleh KPK," tandasnya.

Ahmad Sahroni menyoroti soal terminologi OTT KPK di hadapan Setyo.

Hal itu merujuk pada rangkaian OTT yang menjerat Abdul Azis, yang menurut KPK ditangkap dalam momen Rakernas Partai NasDem di Makassar.

Dia pun bertanya langsung kepada KPK soal terminologi OTT lewat kasus tersebut.

"Kami berharap bapak punya momen waktu yang pas. Kami semua di sini 8 partai jangan sampai lembaga parpol yang ada di bumi ini enggak dihargai," kata Sahroni dalam rapat Komisi III dengan KPK, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Baca juga: Soroti Kasus Bupati Kolaka Timur, Legislator NasDem Ingatkan KPK Tak Jadikan OTT Alat Politik

Bendahara Umum Partai NasDem itu menegaskan bahwa semua parpol di DPR ingin penegakan hukum oleh KPK 100 persen dikerjakan tanpa pandang bulu.

Dia bahkan mengapresiasi bagaimana sikap para penyidik KPK saat masuk ke kamar terduga pelaku kasus, tetapi masih bisa bersikap humanis dan berkomunikasi dengan baik.

Namun, dia mengkritik drama yang terjadi dalam rangkaian peristiwa OTT tersebut lewat kasus Abdul Aziz.

"Tapi saya lebih sangat apresiasi kelembagaan politik, kelembagaan Bapak. Tolonglah, Pak, dihargai satu sama lain. Kami tidak mau merasa bahwa ah ini parpol sok sokan, mau sok bersih, enggak di republik ini enggak ada yg bersih, kami pengin proses penegakan hukum yang Bapak lakukan sesuai koridor," kata Sahroni.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan