Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
33 Orang Jadi Tersangka Pembakaran Gedung Grahadi dan Pos Polisi di Surabaya
Sebanyak 22 orang tersangka ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya, sembilan orang tersangka ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polisi menetapkan 33 orang sebagai tersangka pembakaran dan perusakan Gedung Grahadi, Polsek Tegalsari, dan Pos Polisi di Surabaya hingga Sidoarjo, Jawa Timur pada Jumat (29/8/2025) hingga Sabtu (30/8/2025) malam
Sebanyak 22 orang tersangka ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya, sembilan orang tersangka ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim, dan dua orang tersangka ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, para tersangka yang ditangkap itu ada yang berusia dewasa dan ada juga yang masih berusia di bawah umur.
Baca juga: Khofifah Terkejut Gedung Grahadi Dibakar, Padahal 30 Menit Sebelumnya Duduk Bareng Mahasiswa
Khusus anak di bawah umur yang berstatus anak berkonflik dengan hukum (ABH), ada yang diserahkan pihak lembaga khusus pendampingan ABH selama proses hukum berlanjut.
"Mengenai rentang usia dalam hal ini tentu saya tidak bisa menyebutkan secara pasti satu persatu usia mereka. Namun ada pelaku dewasa dan ada yang masih anak," ujarnya pada awak media di Mapolda Jatim, pada Selasa (2/9/2025).
Pihak penyidik masih melakukan pengembangan dalam proses pemeriksaan para tersangka itu.
Termasuk mendalami adanya keterlibatan afiliasi kelompok khusus yang kerap kali menyebabkan aksi anarkisme di beberapa wilayah Indonesia.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, Jules mengungkapkan, ada beberapa tersangka yang memang dengan sengaja dan meniatkan diri melakukan pengerusakan memanfaatkan momentum pelaksanaan demontrasi.
Bahkan, ada juga yang sekadar ikut-ikutan melakukan tindakan tersebut karena diajak turut serta oleh teman atau lingkungan tempatnya berada.
Namun, disinggung mengenai motif khusus dari para tersangka nekat melakukan aksi anarkis tersebut. Jules menjelaskan, penyidik masih mendalaminya.
"Tapi dari hasil sementara yang kami telah temukan bahwa para pelaku ini memang melakukan aksinya sebagian besar ada yang dengan sengaja untuk melakukan pengrusakan sehingga kita bisa buktikan dan kita proses hukum. Ada yang sebagian mengikuti teman temannya atau kawan-kawan yang ada di lingkungannya," katanya.
Termasuk mengenai alat yang digunakan oleh para tersangka menjalankan aksi anarkis tersebut.
Baca juga: Sejarah Singkat Gedung Grahadi, Rumah Dinas Gubernur Jatim yang Dibakar Massa
Jules tak menampik, penyidik menemukan bom molotov yang dibuat atau dirakit menggunakan botol kaca, cairan bahan bakar, dan sumbu berbahan kain.
Namun ada juga benda-benda lain yang dipakai oleh para tersangka untuk melancarkan aksi anarkis tersebut.
"Jadi terkait dengan peralatan atau barang bukti yang ditemukan bahwa tentu tidak hanya peralatan yang digunakan melakukan aksi kejahatan," jelasnya.
Sumber: Surya
Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Polisi Benarkan Direktur Lokataru Ditangkap Kasus Dugaan Penghasutan Aksi Anarkis |
---|
Aturan Penggunaan Gas Air Mata oleh Polisi saat Demo |
---|
Menteri PU: Biaya Perbaikan Fasilitas Umum yang Rusak Akibat Demo Hampir Rp900 Miliar |
---|
Aksi Damai Mahasiswa Jayapura, DPR Papua Pastikan Setiap Aspirasi Dibahas Secara Resmi |
---|
CSIS: Unjuk Rasa di Berbagai Daerah Karena Beban Ekonomi Masyarakat Meningkat |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.