Tim Bentukan Mahfud MD Sarankan Bikin Pengadilan Khusus Agraria dan SDA
Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Mahfud MD telah menyerahkan Laporan Rekomendasi Agenda Percepatan Reformasi Hukum kepada Presiden Joko Widodo.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk Menko Polhukam Mahfud MD berdasarkan SK Nomor 63 Tahun 2023 telah menyerahkan Laporan Rekomendasi Agenda Percepatan Reformasi Hukum kepada Presiden Joko Widodo di Istana Negara Bogor, Kamis (15/9/2023).
Berdasarkan salinan dokumen resmi yang diunggah di laman resmi Kemenko Polhukam RI, polkam.go id, Tim Kelompok Kerja (Pokja) Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam (SDA) atau Pokja 2 yang merupakan bagian dari Tim Percepatan Reformasi Hukum tersebut menyarankan setidaknya delapan poin.
Pertama, tim menyarankan percepatan penyelesaian pembuatan dan prosedur penggunaan "Satu Peta" sebagai rujukan data utama untuk pencegahan dan penyelesaian konflik serta perencanaan pengelolaan SDA.
Kedua, Tim menyarankan percepatan pengakuan dan atau pemulihan hak-hak masyarakat hukum adat atas wilayahnya di dalam dan luar kawasan hutan, termasuk wilayah perairan, pesisir serta pulau-pulau kecil serta percepatan pengesahan RUU masyarakat Hukum Adat.
"Ketiga, pembentukan Satgas Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan SDA dan penyiapan pengadilan khusus Agraria dan SDA," kata Anggota Tim Pokja 2 Prof Abrar Saleng saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Jumat (15/9/2023).
Ia menjelaskan penyelesaian konflik agraria dan SDA mencakup penyelesaian lima jenis konflik.
Pertama, konflik penguasaan atau pemanfaatan tanah antara masyarakat dengan PTPN. Kedua, konflik penguasaan tanah masyarakat dalam kawasan hutan.
Ketiga, konflik penguasaan tanah atau wilayah Masyarakat Hukum Adat atau Masyarakat Adat (MHA/MA). Keempat, konflik terkait tanah yang telah diberikan kepada transmigran.
Baca juga: Panja Mafia Tanah DPR Minta Kapolri Evaluasi Penanganan Konflik Agraria di Riau
"Kelima, penyelesaian masalah penguasaan lahan tambang dan tanah ulayat di wilayah IKN. Ini juga, ada informasi bahwa akan ada pencabutan sekian jumlah IUP yang ada di sana, dalam rangka pembangunan IKN," kata dia.
"Kemudian perlu juga ada perlindungan terutama anak-anak yang mati dalam lubang tambang, terutama di Kalimantan Timur dan Sumatera Selatan," sambung dia.
Keempat, Tim merekomendasikan Pembentukan Satgas Pemberantasan Mafia Tanah dan Korupsi SDA yang bertanggung jawab kepada Presiden dengan fungsi melakukan kajian, identifikasi kasus dan agenda penyelesaiannya.
Baca juga: Picu Konflik Agraria, KPK Temukan 8,3 Juta Hektar Lahan HGU Belum Terpetakan
Satgas itu ditujukan untuk penyelamatan dan pengoptimalan penerimaan negara dari ekspor minerba termasuk melalui pencabutan izin pertambangan yang bertentangan dengan peraturan, dan penghentian tambang ilegal serta melakukan penegakan hukum lainnya, dan pencabutan PP 26/2023 mengenai Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut yang membahayakan ekosistem laut dan kehidupan nelayan tradisional
"Rekomendasi kelima adalah, peningkatan perlindungan pembela HAM dan Lingkungan melalui penerbitan perangkat aturan di Kepolisian dan KLHK," kata dia.
Rekomendasi keenam adalah penguatan akuntabilitas kelembagaan dan penerapan peraturan dengan memastikan tujuh hal.
Baca juga: Pemerintah Diminta Kembalikan Roh Kebijakan Satu Peta untuk Selesaikan Konflik Agraria
Pertama, revisi peraturan terkait pertanggungjawaban penggunaan APBN agar mendasarkan capaian kinerja (outcome), termasuk memperhitungkan dampak lingkungan dan sosial, bukan hanya capaian bersifat administratif (serapan anggaran).
Kedua, keterbukaan penerapan denda administrasi pada Pasal 110 A dan 110 B UU Cipta Kerja dan PP 24/2021.
Ketiga, transparansi kinerja penempatan dan kerjasama polisi dan TI pada obyek vital nasional, antara lain melalui Keppres 63/2004 tentang Obvitnas.
Keempat, pembentukan Satgas eksekusi putusan pengadilan perdata dan TUN di bidang agraria dan SDA. Kelima, pembentukan Kementerian Koordinator Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
Keenam pemulihan kewenangan Kementerian Agraria Tata Ruang yang mencakup seluruh wilayah NKRI. Ketujuh, penegakan hukum dan pencabutan izin-zin pertambangan di pulau-pulau kecil.
Rekomendasi ketujuh, kata Abrar, Tim menyarankan peningkatan rasa aman masyarakat di wilayah konflik dan penyelamatan serta pengamanan pulau-pulau kecil dan pulau terluar melalui moratorium perizinan pemanfatan SDA dan evaluasi menyeluruh serta implementasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di pulau-pulau kecil dan pulau terluar; audit reklamasi dan dana jaminan reklamasi pasca tambang; dan percepatan pemulihan lingkungan lahan bekas tambang yang ditelantarkan.
"Terakhir, adalah pendekatan khusus pencegahan korupsi dan degradasi SDA di Papua, terutama pada provinsi yang baru dimekarkan," kata dia.
Tim Percepatan Reformasi Hukum yang beranggotakan 34 tokoh, akademisi dan perwakilan masyarakat sipil, merampungkan dokumen Rekomendasi Agenda Priorotas Percepatan Reformasi Hukum setelah bekerja kurang lebih tiga bulan.
Dokumen tersebut memuat sejumlah rekomendasi agenda prioritas jangka pendek (hingga September 2024) dan jangka menengah (2024-2029).
Rekomendasi itu juga dibuat dengan memperhatikan masukan dari pertemuan konsultatif dengan 18 pimpinan Kementerian atau Lembaga terkait serta 32 organisasi masyarakat sipil.
Total lebih dari 150 rekomendasi jangka pendek dan menengah diusulkan Tim yang terdiri dari empat Kelompok Kerja (Pokja) tersebut.
Mahfud MD Tegaskan Kasus Silfester Matutina terhadap JK sudah Inkrah jadi Harus Segera Ditahan |
![]() |
---|
Hasto dan Tom Bebas, Mahfud ke Prabowo: Kembalikan Hukum sebagai Hukum, Bukan Pesanan Politik |
![]() |
---|
Beda Pandangan Soroti Abolisi dan Amnesti, Novel Baswedan Prihatin, Mahfud MD Lihat Harapan Baru |
![]() |
---|
Mahfud MD Bicara Betapa Politisnya Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto: Melukai Rasa Keadilan |
![]() |
---|
Mahfud MD Tidur Lebih Nyaman setelah Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.