Sabtu, 15 November 2025

MK Pangkas Hak Guna Usaha di IKN yang Mencapai 190 Tahun, Maksimal 95 Tahun

Mahkamah Konstitusi (MK) memperpendek masa pakai Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai di IKN Nusantara

Istimewa
PERPENDEK HGU DI IKN - Mahkamah Konstitusi (MK) memperpendek masa pakai Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai di Ibu Kota Nusantara (IKN) Nusantara. 

Ringkasan Berita:
  • Mahkamah Konstitusi (MK) memperpendek masa pakai Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai di IKN Nusantara yang semula bisa mencapai 100 tahun.
  • Setelah putusan MK, HGU hanya dapat diberikan paling lama lama 35 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun, dan diperbarui 35 tahun. 
  • MK menilai aturan Hak Atas Tanah di IKN ini tidak konsisten dengan hukum nasional dan tidak menciptakan kepastian hukum.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memperpendek masa pakai Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai di Ibu Kota Nusantara (IKN) Nusantara yang semula bisa mencapai 100 tahun.

Hal tersebut diputuskan MK melalui putusan perkara 185/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Keta MK Suhartoyo. Pemohon perkara ini adalah seorang warga asli Suku Dayak, Stepanus Febyan Barbaro. 

Ia menguji konstitusionalitas norma Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3), Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Dalam aturan tersebut, HGU diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun dan dapat diperpanjang pada siklus pertama 95 tahun.

Hal itu juga berlaku bagi HGB dan Hak Pakai yang punya jangka waktu dan perpanjangan siklus paling lama 80 tahun.

Setelah putusan MK, HGU hanya dapat diberikan paling lama lama 35 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun, dan diperbarui 35 tahun. Total maksimal 95 tahun, selama memenuhi kriteria dan evaluasi.

Untuk HGB diberikan paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui 30 tahun. Total maksimal 80 tahun, dengan evaluasi.

Sementara, Hak Pakai diberikan paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui 30 tahun. Total maksimal 80 tahun, dengan evaluasi.

Bagi MK penting mewujudkan keharmonisan antara norma pasal dengan penjelasannya dan antar peraturan perundang-undangan.

Menurut MK, norma Pasal 16A ayat 1 UU 21/2023 memperlemah posisi negara dalam menguasai HAT. 

Pasal itu menyebut jangka waktu hak atas tanah (HAT) “melalui satu siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua” dinilai tidak sejalan dengan aturan pertanahan dan UU 25/2007 tentang Penanaman Modal.

Baca juga: IKN Disebut Terancam Jadi Kota Hantu, Politisi PDIP: Kalau Rampung, Bukan Prabowo yang Untung

Dengan kata lain, MK menilai aturan HAT di IKN ini tidak konsisten dengan hukum nasional dan tidak menciptakan kepastian hukum.

MK paham dengan adanya aturan ini bisa menarik investor untuk berinvestasi di IKN. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved