Sabtu, 15 November 2025

MK Pangkas Hak Guna Usaha di IKN yang Mencapai 190 Tahun, Maksimal 95 Tahun

Mahkamah Konstitusi (MK) memperpendek masa pakai Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai di IKN Nusantara

Istimewa
PERPENDEK HGU DI IKN - Mahkamah Konstitusi (MK) memperpendek masa pakai Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai di Ibu Kota Nusantara (IKN) Nusantara. 

Namun menurut mahkamah, cara menarik investor bukan dengan memberi hak istimewa di IKN, tapi dengan menciptakan kepastian hukum, penegakan hukum adil, birokrasi sederhana, dan biaya ekonomi rendah.

Baca juga: PTPP Bangun Jalan Kompleks Yudikatif di IKN Senilai Rp 1,9 Triliun

Hakim Guntur Hamzah menegaskan tujuan untuk menarik investor adalah hal yang bertentangan dengan prinsip konstitusi dalam hal ini hak menguasai negara.

“Sehingga melemahkan negara dalam menjalankan kedaulatan negara,” tuturnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved