MK Pangkas Hak Guna Usaha di IKN yang Mencapai 190 Tahun, Maksimal 95 Tahun
Mahkamah Konstitusi (MK) memperpendek masa pakai Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai di IKN Nusantara
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Choirul Arifin
Istimewa
PERPENDEK HGU DI IKN - Mahkamah Konstitusi (MK) memperpendek masa pakai Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai di Ibu Kota Nusantara (IKN) Nusantara.
Namun menurut mahkamah, cara menarik investor bukan dengan memberi hak istimewa di IKN, tapi dengan menciptakan kepastian hukum, penegakan hukum adil, birokrasi sederhana, dan biaya ekonomi rendah.
Baca juga: PTPP Bangun Jalan Kompleks Yudikatif di IKN Senilai Rp 1,9 Triliun
Hakim Guntur Hamzah menegaskan tujuan untuk menarik investor adalah hal yang bertentangan dengan prinsip konstitusi dalam hal ini hak menguasai negara.
“Sehingga melemahkan negara dalam menjalankan kedaulatan negara,” tuturnya.
Baca Juga
| Para Jenderal yang Harus Pensiun atau Mundur, Imbas MK Larang Polri Aktif Jabat Sipil |
|
|---|
| Ini Sosok Penguji UU Perkawinan yang Memperjuangkan Pernikahan Beda Agama Tercatat Sah oleh Negara |
|
|---|
| Prabowo: Reformasi Polri Krusial Dalam Pembangunan Bangsa |
|
|---|
| PTPP Bangun Jalan Kompleks Yudikatif di IKN Senilai Rp 1,9 Triliun |
|
|---|
| Nasib IKN Setahun Pemerintahan Prabowo, Basuki: Kita Berada di Titik Tanpa Jalan Kembali |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.