Virus Corona
Buntut Tak Terima Ditolak Petugas Covid-19 Masuk ke Desa, Sekelompok Pemuda Terancam 7 Tahun Penjara
Polres Pekalongan mengamankan pelaku penganiayaan kepada tiga orang petugas Covid-19.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Polres Pekalongan mengamankan pelaku penganiayaan kepada tiga orang petugas Covid-19.
Ada tujuh pelaku yang diamankan dan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Kasus penganiayaan berawal saat petugas Covid-19 yang berjaga di portal desa, tak membolehkan pelaku untuk masuk ke desa.
Para pelaku ditolak masuk ke desa karena tidak menggunakan masker, pada Minggu (24/5/2020).
Tak terima dengan perlakuan yang diterima, ketujuh orang tersebut lalu melakukan pengeroyokan kepada petugas Covid-19.
Ketiga petugas Covid-19 yang menjaga portal desa tersebut mengalami luka.
Baca: Kesal Tak Dilayani Petugas, Wanita Ini Lepas Celana Dalam dan Dipakai di Wajahnya
Baca: George Floyd yang Tewas Diinjak Petugas Adalah Sosok Penyayang, Keluarga hingga Pemain NBA Geram
Baca: Antisipasi Arus Balik, Akses Jalan Tikus Turut Dijaga Ketat Petugas, Ada 11 Titik Penyekatan
Kapolres Pekalongan, AKBP Aris Tri Yunarko mengatakan, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.
"Kami lakukan penangkapan terhadap pelaku, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yaitu terjadinya tawuran antar desa," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (28/5/2020).
Atas perbuatan tersebut, para pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"(dijerat) pasal 170, ancamannya 7 tahun penjara. Sudah (ditetapkan tersangka)," jelas Aris.
Pengakuan Pelaku
Dikutip dari Kompas.com, seorang tersangka berinisial A (23) mengatakan, terjadi cekcok mulut karena salah seorang petugas melempar traffic corn.
"Kita sudah balik lagi karena enggak boleh masuk, malah dilempar traffic corn."
"Terus langsung emosi, adu mulut sampe pengeroyokan," katanya di Mapolres Pekalongan, Selasa (26/5/2020).
Para tersangka saat itu hendak masuk ke desa untuk silahturahmi Lebaran.
Baca: Cukup Bermodalkan Smartphone, Petugas Bisa Tahu SIKM Asli atau Palsu
Baca: Petugas Tegas, Puluhan Pengemudi Ditolak Masuk Jakarta Karena Tak Punya SIKM
Baca: Dapat Laporan Palsu, Petugas Damkar Solo Kena Prank, Begini Kronologinya
Aris Tri Yunarko menjelaskan, awalnya ada delapan warga yang diperiksa karena diduga melakukan pengeroyokan.
Namun, satu warga dilepas karena tidak terbukti teribat.
Para korban mengalami luka lebam di wajah dan pelipis mata.

Pelaku Memaksa Masuk Desa
Dikutip dari TribunBanyumas.com, Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Poniman menyebut, awalnya petugas menyuruh sekelompok pemuda tersebut untuk turun dari kendaraan.
Petugas akan melakukan pemeriksaan dan penyemprotan di kendaraan yang dibawa.
"Mendengar penjelasan petugas, rombongan tidak menerima penjelasan dan memaksa masuk tanpa melalui protokol Covid-19 dan akhirnya terjadi adu mulut," ujarnya, Senin (25/5/2020).
Baca: Wisatawan Nekat Masuk Pantai Selatan yang Tutup Karena Covid-19, Sampai Memohon ke Petugas
Baca: Densus 88 Tangkap Remaja Terduga Teroris Di Batam, Sempat Tantang Petugas Saat Diperiksa
Baca: Kronologi dan Klarifikasi RS Mojokerto Soal Petugas Minta Biaya Urus Jenazah Covid-19
"Salah satu orang diantara kelompok tersebut, melempari pos dengan batu dan melakukan pemukulan terhadap pegasus Covid-19 tingkat desa."
"Diduga pemuda yang melakukan pengeroyokan tersebut dalam keadaan mabuk," terang Poniman.
(Tribunnews.com/Nuryanti/TribunBanyumas.com) (Kompas.com/Kontributor Pekalongan, Ari Himawan)