Senin, 1 September 2025

Ayah dan Anak Bunuh Satu Keluarga di Lampung, Terungkap Setelah Korban Tak Terlihat Salat di Masjid

Berlatar belakang perebutan harta warisan, ayah dan anak tega menghabisi nyawa anggota keluarganya sendiri secara sadis di Way Kanan, Lampung.

Editor: Adi Suhendi
Kolase Tribunnews.com: DOK. Polres Way Kanan
KIRI: TKP septic tank yang diduga menjadi tempat pembuangan empat jasad satu keluarga di Way Kanan, Lampung. KANAN: Pelaku pembunuhan satu keluarga. Ayah dan anak tega menghabisi nyawa anggota keluarganya sendiri secara sadis di Way Kanan, Lampung karena perebutan harta warisan. 

Korban dibunuh dengan cara lehernya dipukul menggunakan besi panjang sekitar 1,5 meter ketika korban sedang tidur di dalam rumah.

"Sampai di dapur korban sudah tidak bernyawa lalu korban diangkut menggunakan mobil pick up dibawa ke areal tebu atau kebun singkong dan dikubur oleh pelaku," ujar AKBP Teddy.

Pelaku diduga membunuh lima korban sekaligus dalam satu waktu.

Empat jasad korban dibuang ke sumur yang sudah digunakan sebagai septic tank di belakang rumah korban.

Baca juga: Korban Pembunuhan Sekeluarga di Way Kanan Dibawa ke RS Bhayangkara Lampung, Besok Polisi Olah TKP

“Lalu oleh pelaku langsung ditutup dan dicor menggunakan semen,” kata Kapolres.

Terungkapnya keberadaan jasad para korban setelah polisi mengamankan dua pelaku Rabu (5/10/2022) sekitar pukul 07.00 WIB.

Lokasi septic tank pembuangan jasad satu keluarga di Way Kanan.
Lokasi septic tank pembuangan jasad satu keluarga di Way Kanan. (KOMPAS.COM/DOK. Humas Polres Way Kanan)

Setelah diamankan dan dimintai keterangan, kedua pelaku diminta untuk menunjukan tempat dikuburnya korban.

Selanjutnya anggota Polsek Negara Batin bersama dengan Perangkat Kampung setempat mendatangi diduga TKP kuburan korban Juwanda (26) yang sempat dilaporkan hilang oleh warga Kampung Marga Jaya.

Teddy menambahkan, untuk sementara keduanya dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan terancam pidana 15 tahun penjara.

"Tapi bila ada bukti (pembunuhan) telah direncanakan, bisa dikenakan Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau penjara seumur hidup," kata Teddy.

Warga Curiga

Kepala Kampung Marga Jaya, Yani menceritakan dirinya merasa janggal karena salah satu korban bernama Zainudin tak terlihat batang hidungnya salat berjemaah di masjid.

Hal tersebut terjadi pada bulan Oktober 2021.

Yani kemudian bertanya kepada warga sekitar dan jemaah masjid.

Warga lalu bertemu dengan pelaku EW. Dari keterangan EW disebut bahwa bapak dan ibunya sedang merantau ke gunung.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan