Jadi Pengedar Sabu, Kepala Dusun di Binjai Sumatra Utara Divonis 8 Tahun Penjara
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut sembilan tahun penjara
Editor:
Erik S
Usai setoran, terdakwa kembali memberikan sabu dari Boneng, kepada Feri Mardika untuk dijual lagi.
Kemudian Rabu (1/2/2023) sore, terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan tiga paket sabu kepada Boneng. Sial datang kepada terdakwa, Jum'at (3/2/2023).
Saat lagi mengendarai sepeda motor Honda CRF tanpa plat, terdakwa diberhentikan oleh tugas luar Sat Res Narkoba Polres Binjai di Pasar VII Cina, Dusun II, Hamparanperak, Jum'at (3/2/2023).
Saat itu, terdakwa melihat Feri Mardika juga sudah diamankan.
Baca juga: Anggota DPRD Tanjungbalai Buronan Kasus Narkoba Datangi Polda Sumut, Busananya Jadi Sorotan
Tak banyak cerita, polisi langsung menginterogasi oknum kadus tersebut.
Kepada polisi, terdakwa mengaku sabu miliknya berada di barak, Dusun II, Desa Tandamhilir I, Hamparanperak.
Sesampainya di barak, terdakwa menunjukkan kepada polisi bahwa sabu miliknya disimpan di kamar mandi barak tersebut dan disita tujuh paket sabu dengan berat bersih 34,80 gram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika subsidair 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (cr23/tribun-medan.com
Penulis: Muhammad Anil Rasyid
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kepala Dusun Pengedar Sabu di Hamparan Perak Cuma Divonis Ringan
Sumber: Tribun Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat, 1 Agustus 2025: Pagi Cerah Berawan, Siang Hujan Ringan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Medan Jumat, 1 Agustus 2025: Hujan Intensitas Ringan pada Siang Hari |
![]() |
---|
Curi Sandal Hermes Seharga Rp15 Juta Milik Majikan, Pria di Medan Divonis 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Lebih Rendah dari Tuntutan, Terdakwa Penipuan Masuk Akpol Rp1,3 Miliar Divonis 1 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Modus Ekstrem: WN Pakistan Telan 50 Kapsul Sabu, Ditangkap di Pademangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.