PCNU Kecam Aksi Vandalisme Segerombolan Pengendara Motor yang Merusak Papan Nama Pagar Nusa
Dua orang berjalan ke kantor PCNU dengan membawa senjata tajam kemudian memanjat pagar kantor PCNU lalu merusak plang nama Pagar Nusa
Editor:
Eko Sutriyanto
Kalau perkara ini tidak diusut tuntas, lanjut Supandi, PCNU Lamongan akan kehilangan kepercayaan terhadap penegak hukum, dalam hal ini Polres Lamongan.
Supandi juga menyebut, jika dalam kurun waktu 2x24 jam tidak ditindak maka seluruh komponen NU Lamongan akan bergerak.
"Apabila dalam waktu 2x24 jam tidak ditindak, maka seluruh komponen NU Lamongan akan turun aksi di Polres Lamongan," tegasnya.
Sementara Polres Lamongan melalui Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro membenarkan ada komponen PCNU Lamongan yang datang untuk melaporkan kejadian pengrusakan tersebut.
"Laporan sudah kami terima dan akan kami tindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan," kata Anton.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Konvoi Bersajam Rusak Papan Nama Nusa, PCNU Lamongan Beri Polisi 2x24 Jam untuk Bertindak, Atau
Sumber: Tribun Jatim
Anggota DPR Minta Kasus Tambang Ilegal di IKN Jadi Pelajaran, Polisi Harus Cepat Tanggap |
![]() |
---|
Pakar Hukum: RKUHAP Harus Lindungi Warga, Bukan Cuma Kepentingan Aparat |
![]() |
---|
Akademisi Ingatkan Potensi KUHAP Jadi Instrumen Represi Aparat Penegak Hukum |
![]() |
---|
Pengawasan Kejaksaan Dinilai Penting untuk Dilakukan, Ini Alasannya |
![]() |
---|
DPR Minta Pejabat yang Berikan Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Diperiksa Penegak Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.