Pria Palembang Sumpah Pocong Demi Tepis Tudingan telah Mencabuli Bocah, Begini Respon Polda Sumsel
Rian sudah dua kali melakukan sumpah pocong terkait kasus dugaan asusila yang sedang dihadapinya
Laporan Wartawan Sripoku Muhammad Imam Pramana
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Kamis kemarin, warga masyarakat Kota Palembang dihebohkan sosok pria yang melakukan sumpah pocong demi menepis tudingan terkait dirinya yang dikabarkan sering mencabuli bocah.
Pria itu bernama Rian (41) dan sumpah pocong dilakukan di Musholla Al-Manan, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang, Kamis (18/5/2023).
Sumpah pocong adalah sumpah yang dilakukan oleh seseorang dalam keadaan terbalut kain kafan seperti layaknya orang yang telah meninggal (pocong).
Sumpah ini merupakan tradisi lokal yang masih kental menerapkan norma-norma adat. Sumpah ini dilakukan untuk membuktikan suatu tuduhan atau kasus yang sedikit atau bahkan tidak memiliki bukti sama sekali.
Konsekuensinya, apabila keterangan atau janjinya tidak benar, yang bersumpah diyakini mendapat hukuman atau laknat dari Tuhan.
Sejak pagi, warga sudah tumpah ruah di lokasi, untuk menyaksikan secara langsung.
Baca juga: Uya Kuya Komentar Soal Razman Nasution Tantang Sumpah Pocong Iqlima Kim
Rian mengaku sumpah pocong yang dilakukannya untuk membuktikan bahwa dia tak bersalah atas tuduhan pelecahan yang dialamatkan kepadanya.
Tuduhan ini kata Rian sudah terjadi sejak setahun terakhir kepadanya.
Bahkan dalam kurun waktu itu, dia dan keluarga merasa depresi karena tuduhan pelecehan terhadap seorang anak.
"Demi Allah ini adalah fitnah dan saya tidak melakukannya," kata Rian kepada Sripoku.com.
Setelah melakukan sumpah pocong, Rian mengaku lega.
Apalagi penuduh dia melakukan pelecehan tidak hadir di lokasi sumpah pocong.
Kuasa hukum Rian, Jhon Fredie, mengatakan bahwa aksi yang dilakukan kliennya tersebut merupakan niat dari hati nurani Rian dan tidak ada paksaan dari pihak manapun.
Sumber: Sriwijaya Post
Pendeta di Semarang Divonis 7 Tahun Penjara usai Terbukti Cabuli Anak, Modusnya Pembersihan Diri |
![]() |
---|
Ayah di Serang Banten Cabuli Anak Tiri Sebanyak 20 Kali, Modus Aplikasi Kencan |
![]() |
---|
Setubuhi Perempuan Disabilitas, Warga Lombok Tengah Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kesaksian Warga soal Penjual Kebab di Cibinong Bogor yang Cabuli 3 Bocah: Tak Menyangka |
![]() |
---|
Pria Disabilitas di Kepulauan Seribu Cabuli Dua Bocah, Baru Terungkap saat Korban Berusia 15 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.