Jumat, 22 Agustus 2025

Modus Guru SMP di Palopo Rudapaksa Siswinya, Korban Diajak ke Wisma dan Disetubuhi

Polisi mengamankan seorang guru SMP di Palopo yang bernama Jumri. Pelaku telah merudapaksa siswinya yang masih 14 tahun.

Editor: Abdul Muhaimin
Sripoku.com/Anton
Ilustrasi rudapaksa anak di bawah umur. Guru di Palopo ditangkap usai dilaporkan merudapaksa siswinya. (Sripoku.com/Anton) 

"Pelaku dengan jujur mengakui bahwa dia melakukan tindakan persetubuhan terhadap muridnya.

Dia membujuk muridnya untuk pergi ke sebuah wisma dan di sana perbuatan tersebut terjadi," ungkap Alvin.

Baca juga: Siswi SMA di NTT Jadi Korban Rudapaksa dan Pelaku Ancam Sebarkan Video Pencabulan Jika Buka Mulut

Hingga saat ini, modus operandi yang digunakan oleh pelaku belum dijelaskan secara rinci oleh pihak kepolisian karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

Pelaku saat ini ditahan dan berpotensi dijerat dengan pasal tindak pidana yang terkait dengan hubungan seksual melibatkan anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (3) berbarengan dengan Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara selama 15 tahun.

"Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan kasus ini. Ancaman hukuman yang mungkin dijatuhkan adalah 15 tahun penjara.

"Ini menunjukkan komitmen dari pihak berwenang untuk menindak tegas tindakan yang merugikan dan melanggar hak anak di bawah umur.

Artikel ini telah tayang di TribunPalopo.com dengan judul Guru SMP di Palopo Ditangkap Polisi Gegara Cabuli Siswi, Terungkap saat Sering Antar Korban Pulang

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan