Senin, 8 September 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Edward Tannur Bantah Intervensi Kasus Penganiayaan DSA, Minta Ronald Tannur Hadapi Jerat Hukum

Edward Tannur meminta kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya diusut tuntas. Ia menegaskan tak akan melakukan intervensi ke penegak hukum.

Kolase Tribunnews.com/DPR
Edward Tannur, anggota DPR RI dari PKB (kiri) yang dinonaktifkan imbas kelakuan sang anak, Gregorius Ronald Tannur (kanan) - Edward Tannur meminta kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya diusut tuntas. Ia menegaskan tak akan melakukan intervensi ke penegak hukum. 

"Pulang karaoke dianiaya pacarnya, badannya dilindas mobil. Yang lebih sadis, pacarnya sempat bikin laporan palsu ke polisi dibilang meninggal karena asam lambung," tuturnya.

Tersangka Gregorius Ronald Tannur alias GRT (31) menjalani rekonstruksi penganiayaan berujung tewasnya sang kekasih, DSA (29), di Blackhole KTV, Jalan Mayjend Jonosewojo, Dukuh Pakis, Surabaya, Selasa (10/10/2023).
Tersangka Gregorius Ronald Tannur alias GRT (31) menjalani rekonstruksi penganiayaan berujung tewasnya sang kekasih, DSA (29), di Blackhole KTV, Jalan Mayjend Jonosewojo, Dukuh Pakis, Surabaya, Selasa (10/10/2023). (Kolase Tribunnews.com)

Polsek Lakarsantri Diduga Terima Laporan Palsu

Terungkapnya kasus kematian DSA lantaran keluarga menemukan sejumlah kejanggalan dan luka di tubuh korban.

Kematian korban awalnya disebut karena penyakit bawaan seperti sakit jantung dan asam lambung.

Petugas Polsek Lakarsantri dianggap tidak profesional karena tidak melakukan penyelidikan secara mendalam untuk mengungkap penyebab kematian DSA.

Kuasa hukum korban, Dimas Yemahura Alfarauq mengaku kecewa dengan jajaran Polsek Lakarsantri yang menerima informasi dari tersangka pembunuhan tanpa proses penyelidikan.

Diketahui, tersangka yang bernama Gregorius Ronald Tannur (31) sempat mendatangi Polsek Lakarsantri untuk melaporkan adanya orang meninggal.

Baca juga: Harta Kekayaan Edward Tannur Capai Rp 11,1 Miliar dari Semula Rp 2,1 Miliar

Tersangka tidak menjelaskan korban meninggal karena dianiaya di sebuah tempat karaoke di Surabaya.

"Kami juga mengkritisi, karena si R kuat dugaan melakukan laporan palsu ke Polsek Lakarsantri yang diterima Lakarsantri."

"Dia melaporkan bahwasanya ada orang yang MD karena sakit atau jantung asam lambung," jelasnya, Kamis (5/10/2023), dikutip dari TribunJatim.com.

Lantaran hal tersebut, tiga anggota Polsek Lakarsantri akan dilaporkan ke Sie Propam Polrestabes Surabaya mulai dari eks Kapolsek Lakasantri Kompol HM, Kanit Reskrim Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Iptu SN, dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP HW.

"Kami tim kuasa hukum masih melakukan kajian-kajian hukum dan masih melakukan analisa-analisa apakah perlu kami selaku kuasa hukum melakukan laporan tersebut." 

"Yang jelas jika nantinya kami melakukan langkah itu tentu kami akan menginformasikan pada teman-teman media," tuturnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Sri Wahyunik/Ndaru Wijayanto) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan