Kamis, 28 Agustus 2025

Berujung Laporan Polisi, Begini Awal Jalinan Asmara Pria Umur 50 Tahun dengan Siswi SMP di Batam

Penanganan kasus ini selanjutnya Polsek Sagulung melimpahkan penanganan ke Polsek Sekupang karena perbuatan terpuji dilakukann di Sekupang

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Bali
Ilustrasi pencabulan - Seorang pria berusia 50 tahun membawa kabur siswi SMP selama 3 hari di Batam berujung di kantor polisi. Pihak keluarga siswi tidak terima lalu melaporkan kasus itu ke polisi. 

"Puncaknya pada Jumat (17/11/2023) lalu, dimana mereka janjian bertemu, dan pelaku menjemput korban ke Sagulung, dan membawanya ke tempat kosnya di daerah Sekupang," kata Andy.

Pelaku dan korban sejak Jumat malam sampai Minggu (19/11/2023) berada di dalam kamar indekos di Kecamatan Sekupang.

"Mereka tidak pergi kemana- mana, mereka keluar rumah hanya untuk beli makan dan beli minum saja," sebutnya.

Keluarga siswi SMPN di Batam yang terus mencari korban akhirnya menemukan yang bersangkutan, Minggu (19/11/2023) sekira pukul 15.30 WIB.

Setelah keluarga menemukan pelaku dan korban, keluarga membawa korban pulang ke rumah.

Sementara pelaku di serahkan ke Polsek Sagulung namun karena tempat perbuatan pidananya terjadi diwilayah Sekupang.

"Kita terima pelimpahan kasusnya," kata Andy.

Untuk sementara kata Andy, pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap pelaku.

"Kasusnya masih kami kembangkan, kami juga masih menunggu hasil visum rumah sakit," ujarnya.(TribunBatam.id/Ian Sitanggang)

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Polsek Sekupang Tangani Asmara Terlarang Pria 50 Tahun di Batam dengan Siswi SMP

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan