Rabu, 19 November 2025

Ini Penampakan Uang Palsu yang Dicetak Oknum Dosen di Sorong, Pantas Pemilik Konter BRI Link Curiga

Petugas konter BRI Link merasa aneh dengan kondisi fisik uang yang diberikan oleh terduga yakni pelaku tercetak miring dan terpotong tidak rata

Editor: Eko Sutriyanto
ISTIMEWA
Ilustrasi uang palsu - Warga Sorong dihebohkan aksi pelaku peredaran uang palsu yang seorang seorang wanita yang berprofesi sebagai dosen. Tidak hanya mengedarkan, pelaku ternyata dia juga yang mencetak uang palsu 

Pemilik BRI Link akhirnya melaporkan peristiwa itu ke polisi.

Usai mendapat informasi tersebut, kata Kasat Reskrim Polres Sorong Handam, menggelar penyelidikan.

Hamdan mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi dari tim di lapangan, terduga pelaku pengedar uang palsu itu tengah berada di rumahnya di Jalan Gambas Distrik Aimas Kabupaten Sorong.

Polres Sorong langsung mengamankan terduga pelaku pada Senin (8/1/2024).

“Barang bukti yang diamankan itu berupa uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 11 Lembar, uang asli pecahan Rp50.000 sebanyak 21 lembar, satu unit sepeda motor Honda Beat Streat abu-abu, satu helm coklat, satu baju batik biru, ⁠satu kerudung warna hitam, dan ⁠satu tas merah,” ujarnya.

AKP Handam Samudro juga mengungkapkan, saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Sorong guna pemeriksaan lebih lanjut.

Motif Ekonomi Jadi Alasan

Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru  mengungkap alasan NA mengedarkan uang palsu.

Berdasarkan pengakuan tersangka motif pengedaran uang palsu lantaran terdesak utang. 

“Motif NA (45) melakukan aksinya ini memang masalah ekonomi yaitu membayar utang,” ujar Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru kepada TribunSorong.com Papua Barat Daya, Senin (15/1/2024).

NA mencetak dan mengedarkan sendiri uang palsu di Kabupaten Sorong.

Mantan Kapolres Teluk Wondama itu pun mengatakan, NA sudah mencetak uang palsu sejak 2019 silam, namun NA mengaku baru pada 2024 ini pertama kali NA gunakan bertransaksi.

Baca juga: Gunakan Uang Palsu untuk Membeli Minuman Keras, 2 Warga di Pangandaran Diamankan Polisi

“NA (45) mencetak uang palsu ini sudah dari tahun 2019 silam dan ini baru pertama kali digunakan. Sementara ini masih dikembangkan,” ujarnya.

NA diduga melakukan tindak pidana pengedarkan dan/atau membelanjakan dan/atau menyimpan secara fisik uang palsu.

Atas perbuatannya, NA dikenakan Pasal 36 Ayat (3) Juncto (Jo) Pasal 26 Ayat (3) dan/atau Pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) dan/atau Pasal Pasal 34 Ayat (2) Jo Pasal 24 Ayat (2)  Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Jadi ancaman yang dikenakan untuk NA (45) sendiri kena ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)

Artikel ini telah tayang di Tribunsorong.com dengan judul Ternyata Pengedar Uang Palsu di Kabsor Seorang Dosen, Polisi: Terancam Dihukum 15 Tahun Penjara

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved