Selasa, 12 Agustus 2025

Mata Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Berkaca-kaca Usai Dituntut Hukuman Mati

Meski enggan memberi keterangan, sorot mata Andri Gustami nampak berkaca-kaca.

Editor: Erik S
Istimewa
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat kasus penyalahgunaan narkoba 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG-  Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami tidak berkomentar usai dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

Pantauan Tribun Lampung, Andri Gustami hanya diam dan berlalu meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (1/2/2024).

Anggota polisi dengan senjata laras panjang bersama penjaga tahanan menggiring Andri Gustami ke mobil tahanan.

Baca juga: Loloskan Pengiriman 150 Kg Sabu, Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dituntut Hukuman Mati

Awak media terus memepet Andri Gustami, berharap mendapatkan keterangan.

Sayangnya, ia tak menggubris pertanyaan dari para wartawan.

Andri hanya melanjutkan langkah kakinya.

Meski enggan memberi keterangan, sorot mata Andri Gustami nampak berkaca-kaca.

Ia tak mampu menutupi kekecewaan atas tuntutan hukuman mati.

Andri Gustami menjadi terdakwa dalam sidang perkara sindikat narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.

Perannya adalah sebagai kurir spesial yang bertugas meloloskan pengiriman narkoba di area Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Upah Rp1,2 Miliar

Jaksa penuntut umum membeberkan keuntungan Andri Gustami selama menjadi kurir narkoba di Lampung Selatan, Kamis (1/2/2024).

Jaksa Eka Aftarini menyebut, selama menjadi kurir narkoba di Lampung Selatan, Andri Gustami berhasil meraup upah sebesar Rp 1,2 miliar.

Nilai itu didapat dari total 150 kg sabu yang berhasil diloloskan melalui Pelabuhan Bakauheni.

Baca juga: Warga Majalengka Terancam Hukuman Mati Karena Bunuh Pegawai Bank Keliling, Ini Penjelasan Kapolres

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan itu diberi upah Rp 8 juta per kg sabu.

"Bahwa atas perannya tersebut, Andri Gustami telah menerima upah sebesar Rp 1,22 miliar," sebut jaksa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan