AKP Andri Gustami Menangis Memohon Keringanan Hukuman: Tuntutan Hukuman Mati Terlalu Berat
Andri terlihat berusaha menahan emosi dan tangisannya, hingga dia terbata-bata membacakan pledoinya
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG- Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami menangis memohon keringanan hukuman dari majalis hakim.
Andri Gustami sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Lampung Selatan kasus narkoba jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.
Andri terlihat berusaha menahan emosi dan tangisannya, hingga dia terbata-bata membacakan pledoinya di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (7/2/2024).
Baca juga: Awal Mula AKP Andri Gustami Gabung Fredy Pratama, Menawarkan Diri, Kecewa Tak Dapat Penghargaan
Melihat Andri makin tersedu, majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada terdakwa menenangkan diri.
Andri mengaku rela dipecat dari kepolisian, namun dia meminta keringanan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati.
"Tuntutan jaksa terlalu berat," kata Andri.
Dalam pembelaannya, Andri Gustami membantah bagian dari Fredy Pratama. Kata Andri, tujuannya bergabung adalah menangkap Fredy itu sendiri.
"Saya bukan jaringan Fredy Pratama. Saya memberanikan diri bergabung sengaja untuk membongkar dan menangkap Fredy Pratama," katanya.
Tangis Andri mulai terdengar ketika dia menyebut semua penangkapan dan pengungkapan kasus narkoba yang dilakukannya ternyata tidak mendapatkan apresiasi.
"Saya dibuang oleh institusi Polri yang saya cintai dan banggakan," kata Andri.
Kambinghitamkan Kapolda
Dalam pledoi tersebut, Andri Gustami menyeret nama Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika.
Kata Andri, pesan dari Helmy yang membuatnya termotivasi menyamar ke dalam jaringan Fredy Pratama.
Mulanya Andri berbicara tentang beberapa tangkapan narkoba hingga mencapai ratusan kilogram dan keputusannya masuk ke dalam jaringan untuk menyamar.
Baca juga: Jadi Kurir Narkoba Fredy Pratama, AKP Andri Gustami Bakal Dipecat Dari Anggota Polri
Namun, poin yang menyebut nama Kapolda Lampung itu tidak terdapat pada lembar pembelaan yang ditulisnya.
"Pada bulan April (2023) juga saya memberanikan diri berkomunikasi dengan Kapolda Lampung yang saat itu baru mutasi dari Polda Gorontalo ke Polda Lampung," kata Andri, Rabu siang.
Ketegangan Memanas, Venezuela Tuding AS Cegat Kapal Nelayan di Zona Ekonomi Eksklusif Laut Karibia |
![]() |
---|
Chat WhatsApp Bongkar Kerajaan Narkoba di Inggris, Gembong Dijatuhi Hukuman 14 Tahun 8 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Permohonan Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Divonis 10 Bulan Penjara Terkait Kasus Narkoba, Fariz RM Lapang Dada Terima Hukuman |
![]() |
---|
Penjelasan Kuasa Hukum soal Vonis Fariz RM Terkait Kasus Narkoba, Singgung Pengajuan Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.