Minggu, 7 September 2025

Pemilu 2024

Kepala Desa Ngunut di Bojonegoro Akui Galang Dukungan Seorang Caleg, Nasibnya Ditentukan di Gakkumdu

Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko Sosro Hadiwijaya mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi ke Desa Ngunut.

Editor: Erik S
Ilustrasi Tribunnews
Ilustrasi kepala desa 

TRIBUNNEWS.COM, BOJONEGORO -  Bawaslu Bojonegoro Jawa Timur memeriksa Suwarno, Kepala Desa (Kades) Ngunut, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.

Suwarno diduga menggalang dukungan untuk caleg DPR RI 2024 Anna Mu'awannah.

Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko Sosro Hadiwijaya mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi ke Desa Ngunut.

Baca juga: Ganjar Sebut Banyak Tekanan Terhadap Kepala Desa Soal Pilihan Politik yang Kini Dijadikan Meme

Hasilnya, ungkap Hans sapaannya, Kades Ngunut Suwarno memang benar telah melakukan penggalangan dukungan untuk caleg DPR RI 2024 Anna Mu'awannah melalui pesan di grup Whatsapp desa setempat.

"Berikutnya, perkara ini akan kami (Bawaslu Bojonegoro, red) bawa ke Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu, red) Pemilu 2024. Akan kami rapatkan," ujarnya kepada awak media di Balai Desa Ngunut, Selasa (12/2/2024) siang.

Di Sentra Gakkumdu Pemilu 2024 yang berisikan anggota Bawaslu Bojonegoro, Polres Bojonegoro, serta Kejari Bojonegoro itu, terang Hans, nasib Kades Ngunut Suwarno dalam perkara tidak netral dalam Pemilu 2024 ini akan ditentukan.

"Kami (Sentra Gakkumdu Pemilu 2024, red) akan melakukan identifikasi. Perkara ini akan masuk ke pasal yang mana," imbuh Hans.

Diketahui, salah satu perundangan yang bisa menjerat Kades Ngunut Suwarno dalam perkara ketidaknetralannya dalam Pemilu 2024 ini Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilu. Khususnya di Pasal 490.

Pasal itu menerangkan, setiap kades dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu, bisa dipidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Baca juga: Kepala Desa di Temanggung Jateng Ikut Rakor Pemenangan Prabowo-Gibran

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, masa tenang Pemilu 2024 di Kabupaten Bojonegoro tercoreng pada Minggu (11/2/2024) kemarin, salah satu kepala desa (kades) di kabupaten setempat melakukan pelanggaran.

Kades tersebut adalah Suwarno. Dia merupakan Kades Ngunut, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro. Kades ini melayangkan pesan ke grup Whatsapp beranggotakan elemen-elemen penting desa setempat.

Isi pesan dalam grup dimaksud meminta Ketua RT, RW, dan segenap anggota BPD serta perangkat Desa Ngunut agar memilih caleg DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Anna Mu'awannah dalam Pemilu 2024 mendatang.

Menurut Suwarno dalam pesan tersebut, para RT, RW, BPD, perangkat Desa Ngunut perlu memilih Anna Mu'awanah, karena mantan Bupati Bojonegoro itu telah berjasa bagi Ketua RT, RW, anggota BPD dan perangkat Desa Ngunut.

Jasa Bupati Bojonegoro periode 2018-2023 itu, terang Suwarno dalam isi pesannya, adalah telah membuat prorgam pemberian insentif atau honor secara rutin kepada Ketua RT dan RW se-Kabupaten Bojonegoro. Termasuk, Desa Ngunut.

Baca juga: 245 Kepala Desa di Tuban Gabung Relawan Dukung Presiden Jokowi

Ditemui awak media di Balai Desa Ngunut, Suwarno membenarkan bahwa dia memang menulis pesan itu dan mengirimkannya ke grup Whatsapp beranggotakan elemen-elemen penting desa yang dipimpinnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan