Jumat, 29 Agustus 2025

Pemilu 2024

Anggota PPK di Tulungagung Jatim Terima Order dari Panwascam Geser Suara Caleg PDIP: Ini Tarifnya

Anggota PPK Boyolangu mengaku menerima order menggeser suara Caleg PDI Perjuangan dari dua anggota Panwascam.

Editor: Erik S
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
Majelis etik KPU Tulungagung meminta keterangan salah satu anggota PPK Boyolangu, Kamis (7/3/2024) 

Majelis Etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung kemudian memecat Sukur.

Sebelumnya Hasan mengaku dijanjikan upah Rp100.000 per suara yang digeser. 

Namun karena situasi tidak memungkinkan, Hasan hanya menerima Rp 8 juta.

Hasan mengaku mau menerima tawaran ini karena ada jaminan semua berjalan aman, saksi partai tidak akan protes.

Namun ternyata pihak pertama yang menemukan kecurangan ini justru saksi dari PDI Perjuangan.

Suara yang digeser telah dikembalikan saat proses rekapitulasi di tingkat kabupaten. 

Penggeseran suara ini tidak mempengaruhi perolehan suara partai, atau kemenangan para Caleg terpilih

Penulis: David Yohanes

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Hasil Putusan Sidang Etik Dilaporkan KPU Tulungagung ke Bawaslu, Sebut 2 Panwascam Terlibat Suap

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan