Selasa, 30 September 2025

Oknum Polisi yang Tipu Petani Subang Rp598 Juta Masuk Polwan Belum Tersangka, Ini Kata Polda Metro

Carlim mengaku diminta menyerahkan uang Rp598 juta sebagai 'uang pelicin' agar putrinya dapat diterima menjadi anggota Polwan.

Editor: Erik S
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/3/2024).  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi belum menetapkan tiga oknum polisi yang diduga terlibat penipuan masuk anggota Polri senilai Rp598 juta.

Ketiga oknum tersebut adalah Asep Sudirman, Heni P serta Yulia Fitri Nasution. Sementara korbannya adalah Carlim Sumarlin (56), petani warga Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Kasus penipuan dengan iming-iming masuk polisi wanita (polwan) tersebut sudah dilaporkan sejak 2017.

Baca juga: Detik-detik Oknum Polisi di Sumbar Ditangkap BNNP, Bawa Ganja 141 Kg atas Perintah Tahanan Lapas

Carlim mengaku diminta menyerahkan uang Rp598 juta sebagai 'uang pelicin' agar putrinya dapat diterima menjadi anggota Polwan.

"Belum (jadi tersangka)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2024).

Diketahui, dua dari tiga oknum anggota polisi tersebut sudah dipecat atau disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keduanya adalah Asep Sudirman dan Yulia Fitri Nasution.

Sementara Heni P masih diperiksa Bidang Propam Polda Metro Jaya.

"Yang dua sudah dipecat dan satu masih aktif, lagi ditangani Propam," katanya.

Kasus itu masih ditangani penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya serta Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.

Menurut Ade, pendaftaran tersebut tidak dilakukan melalui panitia resmi.

"Jadi dalam peristiwa ini, tidak mendaftar pada panitia resmi," ujar Ade Ary Syam Indradi.

Ade Ary menuturkan Asep Sudirman dipecat tahun 2004 kasus narkoba. Kemudian Yulia Fitri Nasution dipecat tahun 2017 karena pembuatan telegram rahasia.

"Ini (kasus penipuan) dugaan peristiwanya kan terjadi 2016 ya," kata dia.

Baca juga: Tergiur Bunga 10 Persen per Bulan, Emak-Emak di Depok Jadi Korban Penipuan Berkedok Investasi Emas

Sementara Aiptu Heni P yang merupakan anggota Polda Metro Jaya jelas melakukan pelanggaran kode etik dan akan menjalani proses sidang etik.

"Kemudian yang ketiga, saudari HP ini masih dalam proses pelanggaran dugaan kode etik profesi oleh Ditpropam Polda Metro Jaya," tuturnya.

Awal Mula Laporan pada 2017

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan