Sabtu, 16 Agustus 2025

Kronologi Kasat Narkoba Polres Blitar Dinyatakan Positif Narkoba, Berawal Kecurigaan Kapolres

Kasat Narkoba Polres Blitar dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Hal ini diketahui dari tes urine yang dilakukan oleh pihak Polres Blitar.

Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi. 

"Kami menyita barang bukti hampir 14 kilogram ganja dari tersangka. Kalau diuangkan, nilai dari 14 kilogram ganja itu sekitar Rp 130 juta sampai Rp 140 juta," kata Kapolres Blitar, AKBP Wiwit Adisatria pada 6 Mei 2024 lalu.

Wiwit mengatakan, pengungkapan kasus peredaran ganja bermula dari penangkapan tersangka RDK di rumahnya Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, pada 29 April 2024.

Baca juga: Devoy Mayat dalam Toren DPO Narkoba, Diduga Tewas karena Takut Ditangkap Polisi

Polisi menyita barang bukti sekitar 2.000 butir pil dobel L dan beberapa gram ganja kering.

Dari penangkapan tersangka RDK, polisi mengembangkan kasus tersebut.

Hasil pengembangan, polisi menangkap tersangka NC di Kabupaten Malang pada 5 Mei 2024.

NC ini diduga sebagai pemasok ganja kepada RDK. Polisi menyita barang bukti ganja seberat hampir 14 kilogram dari tersangka NC.

"Dari hasil penangkapan tersangka RDK, kami kembangkan dan menangkap tersangka NC. Kami menyita barang bukti ganja kering hampir 14 kilogram dari NC," ujar Wiwit.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.

Sebagian artikel tayang di Tribun Matraman dengan judul "Penjelasan Lengkap Polisi Soal Kasat Narkoba Polres Blitar Positif Gunakan Narkoba"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Matraman/Faridmukarrom/Samsul Hadi)

Catatan Redaksi:

Redaksi Tribunnews.com telah memperbarui artikel ini, Minggu (2/6/2024) pukul 10.07 WIB. Redaksi keliru dalam menggunakan foto. Dan kami ralat dengan mengganti menjadi ilustrasi.

Kami mohon maaf kepada para pihak terkait.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan