Rabu, 1 Oktober 2025

Dua Pria Dewasa di Yapen Rudapaksa Gadis Usia 14 Tahun yang Memiliki Keterbelakangan Mental

Setelah pesta miras, korban kemudian dibawa paksa oleh pelaku PM ke dalam kamar untuk disetubuhi

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun-Papua.com/Marvin
JM (24) pelaku rudapaksa anak dibawah umur, berhasil diringkus polisi, Rabu (28/08/2024). 

Alhasil keluarga korban membuat laporan polisi dan pelaku JM akhirnya diringkus diringkus tim Resmob Yapen sedangkan PM masih buron.

"Kami akan terus memburu pelaku lainnya hingga ditangkap," jelas Kapolres Yapen.

Atas tindakan tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana 15 tahun. (*)

diringkus tim Resmob Yapen yaitu 

Ardyan mengatakan, korban diketahui berinisial YAB (14), diduga memiliki keterbelakangan mental (retardasi).

"Dua pelaku berhasil diidentifikasi masing-masing berinisial JM (24) dan PM (24)," ungkap Kapolres Yapen saat konferensi pers.

Namun, ucapnya, yang berhasil diringkus tim Resmob Yapen yaitu 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Dua Pemuda Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Kapolres Yapen: Korban Diduga Alami Retardasi Mental, https://papua.tribunnews.com/2024/08/29/dua-pemuda-rudapaksa-gadis-di-bawah-umur-kapolres-yapen-korban-diduga-alami-retardasi-mental.
Penulis: Yulian Marvin Raubaba | Editor: Lidya Salmah

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved