Dua Pria Dewasa di Yapen Rudapaksa Gadis Usia 14 Tahun yang Memiliki Keterbelakangan Mental
Setelah pesta miras, korban kemudian dibawa paksa oleh pelaku PM ke dalam kamar untuk disetubuhi
Alhasil keluarga korban membuat laporan polisi dan pelaku JM akhirnya diringkus diringkus tim Resmob Yapen sedangkan PM masih buron.
"Kami akan terus memburu pelaku lainnya hingga ditangkap," jelas Kapolres Yapen.
Atas tindakan tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana 15 tahun. (*)
diringkus tim Resmob Yapen yaitu
Ardyan mengatakan, korban diketahui berinisial YAB (14), diduga memiliki keterbelakangan mental (retardasi).
"Dua pelaku berhasil diidentifikasi masing-masing berinisial JM (24) dan PM (24)," ungkap Kapolres Yapen saat konferensi pers.
Namun, ucapnya, yang berhasil diringkus tim Resmob Yapen yaitu
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Dua Pemuda Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Kapolres Yapen: Korban Diduga Alami Retardasi Mental, https://papua.tribunnews.com/2024/08/29/dua-pemuda-rudapaksa-gadis-di-bawah-umur-kapolres-yapen-korban-diduga-alami-retardasi-mental.
Penulis: Yulian Marvin Raubaba | Editor: Lidya Salmah
Sumber: Tribun Papua
Kronologis Gadis di Cianjur Jawa Barat Dirudapaksa 12 Pria, Korban Diimingi Uang Hingga Sepeda Motor |
![]() |
---|
Anak 13 Tahun di Bekasi Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri Sejak Kelas 5 SD |
![]() |
---|
Penemuan Mayat Lansia di dalam Kamar Hotel Gegerkan Kepulauan Yapen, Penyebab Kematian Misterius |
![]() |
---|
Ibu dan Anak Jadi Korban Rudapaksa di Pemalang, BP Taskin Turun Langsung Evakuasi Korban |
![]() |
---|
Dua Legislator PDIP Menangis Dengar Jawaban Fadli Zon Terkait Penyangkalan Rudapaksa Massal 1998 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.