Senin, 29 September 2025

Pemecatan Ipda Rudy Soik Tuai Kontroversi, Kapolri Diminta Mengkaji Ulang Keputusan

Tamatnya karier Rudy di korps Bhayangkara itu berawal ketika dia menyelidiki kasus dugaan mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kupang, NTT. 

Kompas
Anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Rudy Soik. Ia dipecat setelah menyelidiki kasus dugaan mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kupang, NTT.  

Soik mengaku kaget

Ipda Rudy Soik, anggota Polda Nusa Tenggara Timur  (NTT) blak-blakan soal pemecatan dirinya dari anggota Polri setelah mengungkap kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal.

Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik profesi Polri yang digelar di ruang Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT, Kamis 10 Oktober 2024.

Menyikapi hal tersebut, Ipda Rudy Soik mengaku kaget.

Ia mengaku dirinya tidak hadir dalam sidang yang berangsung Jumat (11/10/2024) beragendakan pembelaan sekaligus putusan.

Alasan dirinya tidak menghadiri sidang karena merasa ditekan saat memberikan keterangan.

“Saya tidak hadir. Karena sejak hari pertama saya sudah sampaikan ke komisi sidang agar saya tidak ditekan dan tidak diintimidasi secara kewenangan. Saya merasa ditekan dalam memberikan keterangan,” kata Ipda Rudy Soik kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu, 11 Oktober 2024.

Berdasarkan putusan, Ipda Rudy Soik dinilai terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM dengan cara melakukan pemasangan police line di lokasi milik Ahmad Anshar dan Al Ghazali Munandar di Kelurahan Alak dan Fatukoa, Kupang, NTT

Menyikapi hal tersebut, Ipda Rudy Soik mengatakan pemasangan police line, harus ada serangkaian cerita yang mendasari hal tersebut dilakukan.

Namun, saat sidang dirinya hanya diberi kesempatan menjelaskan tentang tanggal 27 Juni 2024, hari dilakukan pemasangan police line tersebut.

Penjelasan Polda NTT

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), Ariasandy, memberikan penjelasan mengenai pemecatan Inspektur Dua (Ipda) Rudy Soik.

Rudy Soik adalah mantan Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kupang Kota.

Menurut Ariasandy, pemecatan ini dilakukan berdasarkan pelanggaran kode etik yang terkait dengan prosedur penyidikan.

Ariasandy menyatakan, sidang Kode Etik terhadap Ipda Rudy Soik dilaksanakan sebagai respons terhadap dugaan pelanggaran.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan