Pemecatan Ipda Rudy Soik Tuai Kontroversi, Kapolri Diminta Mengkaji Ulang Keputusan
Tamatnya karier Rudy di korps Bhayangkara itu berawal ketika dia menyelidiki kasus dugaan mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kupang, NTT.
"Sidang ini bertujuan untuk menegakkan disiplin dan integritas di lingkungan Polri," ujar Ariasandy dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (13/10/2024).
Proses pemeriksaan sidang berlangsung pada tanggal 10-11 Oktober 2024, dari pukul 10.00 hingga 17.00 Wita, di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT.
Dalam sidang tersebut, saksi-saksi dan alat bukti diperiksa, serta keterangan terduga pelanggar, Ipda Rudy Soik, didengarkan.
"Hasil pemeriksaan sidangnya, Ipda Rudy Soik dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi," tegas dia.
Rudy Soik dinyatakan melakukan perbuatan tercela, yang mengakibatkan keputusan untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri.
Dalam proses pemeriksaan, kuasa hukum Rudy Soik meminta maaf kepada institusi Polri atas tindakan kliennya yang dinilai telah mencoreng nama baik Polri dan bersikap tidak kooperatif selama persidangan.
Ariasandy menjelaskan, selama sidang, Rudy Soik keluar dari ruangan saat pembacaan tuntutan, menolak mendengarkan penuntutan dan putusan, sehingga persidangan dilanjutkan tanpa kehadirannya (in absensia).
"Majelis Sidang Komisi Kode Etik mempertimbangkan seluruh fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan," ungkap Ariasandy.
Ia menambahkan, Rudy Soik melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dengan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dia pun melakukan tindakan yang tidak profesional dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak.
"Tindakan tersebut menyebabkan korban merasa malu dan menimbulkan polemik di masyarakat," ungkap Ariasandy.
| Kapolri: Pengguna Narkoba Jenis Ketamine dan Etomidate Tak Bisa Dipidana, Belum Ada Produk Hukumnya |
|
|---|
| Prabowo Didampingi Kapolri Musnahkan 214 Ton Narkoba di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri |
|
|---|
| Kapolri: Pers Mitra Strategis Polri, Sinergi Perlu Terus Dikuatkan |
|
|---|
| Jelang Vonis, Eks Staf Ahli Kapolri Sebut Nikita Mirzani Kini Hanya Bisa Doa dan Berharap Keadilan |
|
|---|
| Jelang Sidang Vonis Nikita Mirzani, Eks Staf Ahli Kapolri Singgung soal Integritas Hukum |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.