Senin, 15 September 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Profil Erintuah Damanik, Hakim PN Surabaya Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Hartanya Rp 8 M

Berikut profil Erintuah Damanik, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sebagai tersangka kasus dugaan tindakan korupsi, suap, dan gratifikasi. 

|
Penulis: Endra Kurniawan
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Erintuah Damanik, hakim PN Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka suap dan (Kanan) Gregorius Ronald Tannur, yang aniaya pacar hingga tewas. 

Ia bertugas selama 2016 hingga 2019.

Erintuah Damanik baru menjabat sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Surabaya pada 2020 hingga sekarang.

Total sudah selama 14 tahun dirinya menjabat sebagai hakim.

Sedangkan dalam kasus Ronald Tannur, Erintuah Damanik berstatus sebagai ketua majelis hakim.

Harta kekayaan

Erintuah Damanik memiliki kekayaan yang terus meningkat setiap tahunnya.

Ia pertama kali melaporkan hartanya pada 30 Oktober 2010 dan terakhir 31 Desember 2023.

Berikut rinciannya dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id:

- Rp 1.245.985.780 (30 Oktober 2010)

- Rp 605.522.263 (5 Mei 2008)

- Rp 6.253.208.362 (18 April 2016)

- Rp 7.528.201.612 (31 Desember 2017)

- Rp 7.817.701.612 (31 Desember 2018)

- Rp 7.817.701.612 (31 Desember 2019)

- Rp 7.932.701.612 (31 Desember 2020)

- Rp 7.516.000.000 (31 Desember 2021)

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan