Kamis, 2 Oktober 2025

Di Sidang MK, Bawaslu Nias Utara Ungkap KPU Enggan Respons Temuan Pelanggaran Administrasi Pilkada

Bawaslu Kabupaten Nias Utara mengungkapkan KPU tidak menindaklanjuti rekomendasi perkara pelanggaran administrasi Pilkada 2024.

Tribunnews
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 

Karena pada 29 Maret 2024, Kemendagri menerbitkan Surat Nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian.

Atas proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN pada 22 Maret 2024 dan pencalonannya kembali pada 22 September 2024 melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada yang berbunyi, "Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved