Senin, 25 Agustus 2025

Dalih Pria di Gowa yang Bunuh Pacar setelah Diminta Tanggung Jawab, Ngaku Tak Hamili Korban

Muh. Jibril (22), seorang pria di Gowa, Sulawesi Selatan yang tusuk pacarnya puluhan kali hingga tewas, ngaku tidak hamili korban.

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Nuryanti
ist via Tribun-Timur.com
Jibril pelaku pembunuhan gadis hamil di Gowa dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Gowa, Rabu (22/1/2025). 

"Pelaku menusuk korban 79 kali tusukan," sebut Reonald.

Baca juga: Hasil Autopsi Gadis di Gowa yang Tewas Ditikam Pacar: Hamil 5 Bulan, Ada 79 Luka Tusuk

Akibatnya, korban meninggal dunia bersama janin yang dikandungnya di lokasi kejadian.

Reonald menyebutkan bahwa motif Jibril tega menghabisi Putri adalah karena sakit hati dimintai pertanggungjawaban atas kehamilan korban.

"Alasan pelaku membunuh korban karena sakit hati," ucap Reonald.

Adapun setelah dievakuasi, jasad korban diautopsi di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polri Makassar.

Berdasarkan hasil autopsi, korban disebut sedang hamil dengan usia kandungan 4 sampai 5 bulan.

"Kita sudah melakukan autopsi terhadap korban dan benar didapatkan janin berusia empat sampai lima bulan di dalam tubuh korban," kata Reonald.

Pada tubuh korban juga terdapat 12 luka memar, 1 luka lecet, 6 luka iris, dan 79 luka tusuk (sebelumnya dikabarkan terdapat 98 luka tusuk).

Adapun, pelaku Jibril sudah berhasil ditangkap polisi kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad korban.

Jibril ditangkap polisi di Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulsel pada Selasa malam dan langsung digelandang ke Mapolres Gowa guna menjalani pemeriksaan.

Selain membekuk tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah sepeda motor yaitu motor pelaku dan motor korban serta, baju dan celana korban.

"Untuk badik dan handphone kita masih melakukan pencarian karena tersangka membuang barang bukti tersebut di salah satu tempat di rawa-rawa. Ini masih kita cari," paparnya.

Atas perbuatannya, Jibril akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

"Pelaku disangkakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara," jelas Reonald.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Jibril Tega Bunuh Kekasih Setelah 6 Bulan Pacaran, Korban Hamil 5 Bulan

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (Tribun-Timur.com/Sayyid Zulfadli Saleh Wahab)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan