Rabu, 13 Agustus 2025

Anwar Usman Absen, MK Putuskan Bobby Nasution Menang Sengketa Pilgub Sumut

Bobby Nasution menang Pilkada Sumatera Utara 2024. Hal Ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa pemilihan gubernur Sumut

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews/Mario Christian Sumampow
SIDANG LANJUTAN MK - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa pemilihan gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) pada Selasa, 4 Februari 2025. Dalam putusan terkait sengketa Pilgub Sumut, MK memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara tersebut. 

Anwar Usman sebelumnya telah beberapa kali menerima sanksi dari MKMK karena melanggar kode etik.

Baca juga: Beberapa Perkara Sengketa Pilkada Ini Tidak Diterima MK karena Selisih Suaranya Terlalu Besar

Anwar Usman sempat dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK lewat putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 setelah dinilai melakukan pelanggaran berat. 

Sebelum keputusan tersebut diambil, Anwar Usman juga sempat ikut memimpin sidang putusan MK yang masih memiliki keterkaitan dengan kerabatnya, Gibran Rakabuming Raka, anak kandung iparnya.

Namun, Suhartoyo menegaskan bahwa ketidakhadiran Anwar Usman dalam pembacaan putusan sengketa Pilgub Sumut kali ini tidak ada kaitannya dengan putusan etik yang telah diterimanya sebelumnya. 

"Menurut hakim konstitusi Anwar Usman, (ketidakikutsertaan) hari ini tidak ada kaitannya dengan putusan etik yang sudah pernah dialami," tegasnya.

 

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan