Kamis, 4 September 2025

Kasus Guru Ngaji Cabul Kembali Terjadi, Kali Ini Siswi SMP di Wonosobo Dicabuli Sampai Kejang-kejang

Guru ngaji berinisial S ini diduga tega melakukan perbuatan bejatnya tak lain kepada muridnya sendiri yang saat ini masih duduk di bangku kelas 2 SMP.

Penulis: Abdul Qodir
Tribun Lampung/Dody Kurniawan
ILUSTRASI PENCABULAN - Kasus pencabulan guru ngaji terjadi di Wonosobo, Jawa Tengah beberapa waktu lalu. Pencabulan itu mengakibatkan korban kejang-kejang hingga masuk rumah sakit. 

Setelah sempat buron, seorang guru ngaji berinisal Wahyudin alias W alias I (40) ditangkap petugas Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, di Kampung Rancapanjang, Desa Seuat, RT/RW 05/01, Kelurahan Seuat, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (29/1/2025).

W ditangkap usai dilaporkan melakukan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap sejumlah murid laki-lakinya.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan, jumlah korban anak laki-laki mencapai 20 orang dengan usia rata-rata 15 tahun.

Kasus itu bermula laporan J selaku orang tua korban ke Polres Metro Tangerang Kota pada 23 Desember 2024.

“Awal kejadian pada sekitar bulan November 2024 di Jalan Kampung Dukuh RT 001 RW 002, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak, dengan tersangka,” kata Wira di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Menurut keterangan pelapor J mendapat kabar bahwa tempat pengajian yang dibuka oleh tersangka melakukan pencabulan terhadap M A, lalu pelapor J bertanya kepada korban anak M A.

Baca juga: Awal Mula Ibu di Bekasi Videokan Aksi Cabul ke Anak, Penasaran dengan Unggahan Icha Shalika

“Korban anak mengakui bahwa dirinya dipaksa oleh tersangka untuk melakukan oleh tersangka,” imbuhnya.

Wira menjelaskan kemudian pelapor atas nama J kembali bertanya kepada ibu korban lainnya untuk menanyakan kepada anaknya yaitu korban anak H dan anak korban M.

Selanjutnya kedua korban mengakui bahwa pernah juga dipaksa untuk untuk melakukan masturbasi terhadap tersangka dengan cara menyentuh/memainkan alat kelamin tersangka.

Hal itu dilakukan hingga tersangka mengeluarkan ejakulasi sebanyak dua kali.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menemukan fakta baru adanya beberapa korban lain yang mengalami hal yang sama.

Pada tahun 2021 diketahui pula tersangka melakukan pelecehan terhadap korban anak.

Perbuatan tersangka diketahui dilakukan sejak 2017 hingga 2024.

"Tersangka W alias I berdasarkan keterangan yang ada telah melakukan perbuatan pencabulan ini mulai 2017 sampai 2024," ujar Wira kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).

"Seluruh kejadian tersebut dilakukan di rumah tersangka W alias I," sambungnya.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan