Jumat, 12 September 2025

Terima Suap Rp 150 Juta, Aipda RTF Ditetapkan Tersangka, Irwasda Polda Maluku Belum Tersentuh

Aipda RTF oknum anggota Polda Maluku ditetapkan tersangka, dipindahkan ke Patsus serta didemosi buntut terima uang suap Rp 150 juta.

TribunAmbon/Zainal Ameth/Andi Papalia
SUAP TAMBANG ILEGAL - Kondisi Tambang Emas Ilegal Gunung Botak, Kabupaten Buru, Jumat (7/6/2024) dan Polisi membakar sejumlah kolam penambang di Gunung Botak, Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kayeli, Kabupaten Buru, Sabtu (3/4/2021).Diduga oknum anggota polisi meminta uang Rp 150 juga dari tersangka PETI agar lolos penahanan. Kasus pemerasan ke tersangka Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) ini menyeret nama Irwasda Polda Maluku Kombes Pol. Marthin Luther Hutagaol. Aipda RTF oknum anggota Polda Maluku ditetapkan tersangka, dipindahkan ke Patsus serta didemosi buntut terima uang suap Rp 150 juta, bagaimana dengan Irwasda? 

TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Kasus suap Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku temui titik terang.

Aipda RFT oknum anggota Ditreskrimsus Polda Maluku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Aipda RFT juga dipindahkan ke penempatan khusus (Patsus) serta didemosi atau penurunan jabatan sebagai bentuk hukuman disiplin.

Soal keterlibatan Irwasda Polda Maluku, Kombes Pol. Marthin Luther Hutagaol, Kabid Humas Kombes Pol. Areis Aminulla mengaku hal itu merupakan ranah Mabes Polri

"Karena itu kewenangan Mabes untuk menangani Perwira Jabatan Utama(PJU)," katanya saat dihubungi TribunAmbon.com, Rabu (12/2/2025).

Sebelumnya kasus ini telah disorot oleh pemerhati kepolisian hingga Kompolnas.

Sejumlah mahasiswa juga turun langsung mengawal kasus ini dengan melakukan aksi demo menuntut kasus diselesaikan secara transparan.

 

Heboh Uang Pelicin Rp 150 Juta 

Diberitakan sebelumnya, oknum anggota Polda Maluku, Aipda RFT diduga meminta uang ratusan juta rupiah dari tersangka kasus Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang ditangani Polres Buru.

Dilansir dari SentraPolitik.com, nominal uang '86' yang diduga diminta anggota Dirkrimsus Polda Maluku dari tersangka B mencapai Rp. 150 Juta.

Aipda RFT berdalih uang itu sebagai pelicin proses penangguhan penahanan tersangka.

Baca juga: Longsor di Tambang Emas Ilegal Gunung Botak Pulau Buru Maluku Menewaskan Seorang Penambang

Mempermulus aksinya, Aipda RFT membawa nama Irwasda Polda Maluku Kombes Pol. Marthin Luther Hutagaol, yang saat itu masih menjabat Plt Dirreskrimsus Polda Maluku.

Kabarnya, uang senilai Rp. 150 juta itu telah sampai ke tangan Irwasda.

 

Nasib Aipda RTF 

Oknum anggota Ditreskrimsus Polda Maluku, Aipda. RFT telah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan suap atau yang dikenal dengan istilah '86' terkait Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Gunung Botak, Namlea, Kabupaten Buru.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan