Jumat, 12 September 2025

Terima Suap Rp 150 Juta, Aipda RTF Ditetapkan Tersangka, Irwasda Polda Maluku Belum Tersentuh

Aipda RTF oknum anggota Polda Maluku ditetapkan tersangka, dipindahkan ke Patsus serta didemosi buntut terima uang suap Rp 150 juta.

TribunAmbon/Zainal Ameth/Andi Papalia
SUAP TAMBANG ILEGAL - Kondisi Tambang Emas Ilegal Gunung Botak, Kabupaten Buru, Jumat (7/6/2024) dan Polisi membakar sejumlah kolam penambang di Gunung Botak, Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kayeli, Kabupaten Buru, Sabtu (3/4/2021).Diduga oknum anggota polisi meminta uang Rp 150 juga dari tersangka PETI agar lolos penahanan. Kasus pemerasan ke tersangka Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) ini menyeret nama Irwasda Polda Maluku Kombes Pol. Marthin Luther Hutagaol. Aipda RTF oknum anggota Polda Maluku ditetapkan tersangka, dipindahkan ke Patsus serta didemosi buntut terima uang suap Rp 150 juta, bagaimana dengan Irwasda? 

Selain ditetapkan sebagai tersangka, RFT juga dipindahkan ke penempatan khusus (Patsus) serta didemosi atau penurunan jabatan sebagai bentuk hukuman disiplin.

"Tersangka RFT sudah di Patsus dan demosi serta proses melengkapi berkas perkara," ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminulla saat dihubungi TribunAmbon.com, Rabu (12/2/2025).

Kombes Pol. Areis juga menyatakan bahwa tersangka RFT telah diperiksa dan dipindahkan dari jabatannya.

 

Dugaan Keterlibatan Irwasda Polda Maluku Ranah Mabes Polri

Soal keterlibatan Irwasda Polda Maluku, Kombes Pol. Marthin Luther Hutagaol, Kabid Humas mengaku hal itu merupakan ranah Mabes Polri

"Karena itu kewenangan Mabes untuk menangani Perwira Jabatan Utama(PJU)," katanya.

Lanjutnya, uang suap senilai Rp. 150 juta yang diamankan oleh Irwasda kemudian diserahkan ke Propam Polda Maluku

Uang tersebut telah disita sebagai barang bukti dalam kasus ini.

 

Ramai Dugaan Suap Tambang Emas Ilegal Gunung Botak

Kali ini giliran Ambon yang tersorot karena dugaan suap penambangan emas ilegal (PETI) di Gunung Botak, Kabupaten Buru yang menyeret nama pejabat utama di Polda Maluku

Pemerhati Polri, KOMPOLNAS hingga Polda Maluku sudah bersuara atas kasus dugan suap PETI Gunung Botak yang kini ditangani Propam Polda Maluku.

Oknum anggota Polda Maluku, Aipda RFT diduga meminta uang ratusan juta rupiah dari tersangka kasus Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang ditangani Polres Buru.

Baca juga: Irwasda Polda Maluku Kombes Marthin Diduga Terlibat Suap Kasus Tambang, Dikabarkan Terima Rp150 Juta

Dilansir dari SentraPolitik.com, nominal uang '86' yang diduga diminta anggota Dirkrimsus Polda Maluku dari tersangka B mencapai Rp. 150 Juta.

Aipda RFT berdalih uang itu sebagai pelicin proses penangguhan penahanan tersangka.

Mempermulus aksinya, Aipda RFT membawa nama Irwasda Polda Maluku Kombes Pol. Marthin Luther Hutagaol, yang saat itu masih menjabat Plt Dirreskrimsus Polda Maluku.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan