Sabtu, 13 September 2025

Terima Suap Rp 150 Juta, Aipda RTF Ditetapkan Tersangka, Irwasda Polda Maluku Belum Tersentuh

Aipda RTF oknum anggota Polda Maluku ditetapkan tersangka, dipindahkan ke Patsus serta didemosi buntut terima uang suap Rp 150 juta.

TribunAmbon/Zainal Ameth/Andi Papalia
SUAP TAMBANG ILEGAL - Kondisi Tambang Emas Ilegal Gunung Botak, Kabupaten Buru, Jumat (7/6/2024) dan Polisi membakar sejumlah kolam penambang di Gunung Botak, Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kayeli, Kabupaten Buru, Sabtu (3/4/2021).Diduga oknum anggota polisi meminta uang Rp 150 juga dari tersangka PETI agar lolos penahanan. Kasus pemerasan ke tersangka Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) ini menyeret nama Irwasda Polda Maluku Kombes Pol. Marthin Luther Hutagaol. Aipda RTF oknum anggota Polda Maluku ditetapkan tersangka, dipindahkan ke Patsus serta didemosi buntut terima uang suap Rp 150 juta, bagaimana dengan Irwasda? 

Tak hanya itu, ia juga menyoroti perlunya pemeriksaan yang menyeluruh, tidak hanya terhadap Aipda RFT, tetapi juga kepada atasan dan tim yang menangani kasus PETI Gunung Botak.

"Pemeriksaan tidak hanya kepada Aipda RFT melainkan kepada atasannya dan tim yang menangani kasus PETI Gunung Botak," tegasnya.

Indarti juga meminta agar proses pidana dan kode etik ditegakkan jika terbukti ada pemerasan

"Jika terbukti ada pemerasan, maka mereka yang terlibat harus diproses pidana dan kode etik agar fair dan ada efek jera," katanya.

Tak hanya itu, ia juga menyinggung dugaan keterlibatan Irwasda Polda Maluku Kombes Pol. Marthin Luther Hutagaol.

"Demikian juga jika Irwasda Maluku diduga terlibat, maka Kapolda diharapkan bersikap tegas dengan memproses pidana dan kode etik," ujarnya.

Baca juga: Harta Kombes Pol Marthin Luther, Irwasda Polda Maluku Terseret Dugaan Suap Tersangka Tambang Ilegal

Untuk mempermudah proses pemeriksaan, Indarti mengusulkan agar mereka yang diduga terlibat dapat dicopot sementara dari jabatannya. 

"Untuk mempermudah pemeriksaan, mereka yang diduga terlibat dapat dicopot sementara dari jabatannya. Jika nantinya tidak terbukti, maka jabatan yang bersangkutan dapat dikembalikan," jelasnya.

Terakhir, Indarti berharap kasus ini dapat ditangani dengan baik jika pemeriksaan dilakukan secara profesional, berdasarkan scientific crime investigation, dan transparan. 

"Dengan pemeriksaan yang profesional berdasarkan scientific crime investigation dan dilakukan secara transparan, saya yakin kasusnya akan dapat ditangani dengan baik," pungkasnya.

 

Irwasda Diduga Terlibat Kasus 86 Tersangka PETI Buru, Kabid Humas: Tunggu Hasil Lidik

Kasus dugaan suap oleh tersangka penambangan emas ilegal (PETI) di Buru, Maluku terus bergulir. 

Menyeruak kabar bahwa Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Maluku, Kombes Pol. Marthin Luther Hutagaol diduga terlibat dalam pusaran kasus tersebut.

Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Drs. Areis Aminnulla mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan Paminal.

"Sampai sekarang Tim Paminal masih melakukan penyelidikan di lapangan dan belum selesai, tunggu hasil lidiknya," ungkapnya saat dihubungi TribunAmbon.com, Sabtu (1/2/2025).

Dijelaskan, hasil penyelidikan maka akan dilanjutkan dengan gelar perkara.

"Apabila hasil penyelidikan Paminal, kemudian digelarkan dan hasil gelar terhadap pelanggaran disiplin atau pidana yang dilakukan oleh anggota maka akan di tindak tegas," ucapnya.

Kombes Areis menegaskan bahwa Polda Maluku tidak memandang bulu dan bertindak tegas terhadap siapapun yang terbukti terlibat dalam kasus ini.

Oknum anggota yang terbukti melanggar hukum, pasti akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Hal ini sesuai komitmen Bapak Kapolda Maluku akan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran," tegas Kombes Areis. (Tribun Network/thf/TribunAmbon.com/Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan