Terima Suap Rp 150 Juta, Aipda RTF Ditetapkan Tersangka, Irwasda Polda Maluku Belum Tersentuh
Aipda RTF oknum anggota Polda Maluku ditetapkan tersangka, dipindahkan ke Patsus serta didemosi buntut terima uang suap Rp 150 juta.
Penulis:
Theresia Felisiani
Kabarnya, uang senilai Rp. 150 juta itu telah sampai ke tangan Irwasda.
Sementara, tersangka yang tengah mendekam di Rutan Polres Buru sejak pekan kemarin itu tak kunjung bebas seperti yang diming-imingkan.
KOMPOLNAS Buka Suara
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Arief Sudihutomo Wicaksono memberikan tanggapan terkait dugaan ketidakprofesionalan anggota Polri dalam penanganan kasus penambangan emas ilegal (PETI) di Gunung Botak, Pulau Buru.
Ia mengungkapkan bahwa Divisi Profesi dan Pengamanan (Paminal) Polri telah turun tangan untuk mencari data dan fakta terkait dugaan tersebut.
"Bila Paminal sudah turun, berarti sudah berproses untuk mencari data & fakta tentang dugaan ketidakprofesionalan anggota Polri, mereka nantinya yang akan menentukan perlu tidaknya dibawa ke ranah sidang etik," ujar Arief Sudihutomo saat dihubungi TribunAmbon.com, Sabtu (1/2/2025).
Ketika ditanya mengenai dugaan keterlibatan Irwasda Polda Maluku Kombes Pol. Marthin Luther Hutagaol dalam kasus ini, Arief mengaku hal itu bisa saja terjadi.
"Bisa jadi demikian, semua personel Polri yang diduga terlibat," cetusnya.
Lebih lanjut, Kompolnas akan memantau penyelidikan ini sepanjang prosesnya ditangani secara profesional oleh fungsi pengawasan internal Kepolisian.
"Sepanjang itu sudah dilangkahkan secara profesional oleh fungsi pengawasan internal Polda / Polri, Kompolnas cukup memonitor," tandasnya.
Pemerhati Polri Desak Usut Tuntas Dugaan Suap PETI Gunung Botak
Poengky Indarti, seorang pemerhati kepolisian, angkat bicara mengenai kasus dugaan suap yang melibatkan tersangka penambangan emas ilegal (PETI) di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.
Ia mendesak agar kasus ini diusut tuntas dan meminta Kapolda Maluku untuk bersikap tegas.
Indarti menekankan pentingnya laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan terkait pembayaran uang ratusan juta rupiah kepada Aipda RFT untuk penangguhan penahanan.
"Saya berharap ada laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan dengan pembayaran uang ratusan juta rupiah kepada Aipda RFT untuk penangguhan penahanan," ujarnya saat dihubungi TribunAmbon.com, Sabtu (1/2/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.