Jumat, 8 Agustus 2025

Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

Kompolnas Dorong AKBP Fajar Widyadharma Dipecat Tidak dengan Hormat

Kompolnas meyakini paling tidak pekan depan sidang etik akan digelar dan jika dilihat konstruksinya akan di- PTDH

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Kolase: Instagram.com/mediapolresngada
KASUS PENCABULAN DAN NARKOBA - Foto Kapolres Ngada non aktif, AKBP Fajar Widyadharma Sumaatmaja Lukman yang diunduh di Instagram @ mediapolresngada, pada Rabu (12/3/2025). AKBP Fajar dalam interogasinya mengakui telah mencabuli anak berumur 6 tahun 

Terhitung pada 20 Februari 2025, terduga pelanggar dipanggil oleh Bid Propam Polda NTT untuk dilakukan pemeriksaan awal. Kemudian, sesuai dengan perintah dari Kadiv Propam Polri, kasus ini ditarik dan ditangani langsung oleh Divisi Propam Mabes Polri guna proses lebih lanjut.

Pada 3 Maret 2025, Ditreskrimum Polda NTT membuat Laporan Polisi Model A dan melakukan serangkaian penyelidikan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, diyakini bahwa telah terjadi tindak pidana. Sehingga pada 4 Maret 2025, perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan, meskipun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka,” tukas Hendry.

Adapun pasal yang diterapkan dalam perkara ini adalah Pasal 6 huruf c dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Saat ini, Ditreskrimum Polda NTT sedang merencanakan pemeriksaan terhadap Kapolres Ngada nonaktif di Jakarta dalam waktu dekat. Hingga saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi dalam dugaan perkara ini.

Baca juga: Nasib Kapolres Ngada AKBP Fajar Terduga Pelaku Pencabulan Anak, Dimutasi ke Yanma Polri

“Kami menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap kasus ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Tindakan Tegas

Polri akan menindak tegas Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang saat ini diperiksa Divisi Propam Polri. Teranyar, AKBP Fajar terbukti melakukan tindak pidana perbuatan asusila terhadap tiga anak di bawah umur.

Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, mengatakan Polri akan transparan dan akuntabel dalam menangani kasus tersebut. Menurut Sandi, hasil pemeriksaan hingga saat ini belum rampung.

“Untuk hasil pemeriksaannya masih dalam proses. Nanti kita update melalui Propam,” kata Sandi kepada wartawan, dikutip Rabu (12/3/2025).

“Yang jelas, siapa pun itu yang melanggar ketentuan akan kita tindak tegas dan kita tindak,” tambahnya.

Bagi anggota yang berprestasi, dipastikan akan diberikan promosi jabatan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. Sandi menambahkan bahwa komitmen tersebut berulang kali disampaikan oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

KAPOLRES NGADA NONAKTIF - Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman terlibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. LPA NTT mengusulkan agar oknum polisi tersebut dihukum kebiri.
KAPOLRES NGADA NONAKTIF - Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman terlibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. LPA NTT mengusulkan agar oknum polisi tersebut dihukum kebiri. (TribunFlores.com/Paulinus Irfan Budiman)

Dia menekankan agar Polri terbuka untuk dikoreksi dan diawasi sehingga Korps Bhayangkara bisa menjadi lebih baik ke depan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Benah-benah Polri ini bukan hanya berhenti di situ saja. Kita, seiring dengan perkembangan waktu dan dinamika perkembangan sosial yang ada, akan terus berbenah sampai kapan pun agar Polri menjadi lebih baik kepada masyarakat,” ungkap jenderal polisi bintang dua itu.

Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma, sebelumnya telah menjalani tes urine terkait kasus dugaan narkotika. Hasilnya, AKBP Fajar dinyatakan positif sabu-sabu.

“Hasil tes urine positif ss (sabu-sabu, red),” kata Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Henry Novika, kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).

Henry tidak menjelaskan lebih lanjut pemeriksaan yang bersangkutan di Propam Polri.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan