Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Kompolnas Ungkap Kemungkinan Adanya Tersangka Baru di Kasus Eks Kapolres Ngada, Berasal dari Sipil
Komisione Kompolnas Choirul Anam mengungkap kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan asusila dan penggunaan Narkoba Kapolres Ngada.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Febri Prasetyo
Fajar juga dihadirkan kepada awak media dalam konferensi pers di Mabes Polri tersebut.
Dia terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye serta masker hitam.
"Antara lain, saya akan menyebutkan anak satu, anak dua, anak tiga. Anak satu usia 6 tahun, anak 2 usia 13 tahun, anak 3 usia 16 tahun. Dan orang dewasa dengan inisial SHDR usia 20 tahun," kata Trunoyudo.
Baca juga: Merasa Terpukul dan Marah, Orang Tua Korban Ingin Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Dihukum Mati
Sidang Kode Etik Dugaan Asusila Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Digelar Tertutup
AKBP Fajar menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dalam kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur.
Berdasarkan pantauan Tribunnews, sidang kode etik dimulai pukul 10.35 WIB di Ruang Sidang Div Propam Polri Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).
Terduga pelanggar terlihat mengenakan pakaian dinas lapangan (PDL) saat memasuki ruang sidang.
Sidang KKEP yang dijalani AKBP Fajar ini berlangsung tertutup.
Baca juga: Eks Kapolres Ngada Jalani Sidang Etik, Kompolnas Yakin Bakal Dipecat Tidak Hormat
Tidak ada siaran melalui saluran virtual yang dapat disaksikan awak media maupun publik.
Pihak kepolisian belum memberikan pernyataan terbaru soal sidang KKEP yang masih berlangsung.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reynas Abdila)(WartakotaLive.com/Ramadhan L Q)
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Tersangka Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar akan Tambah, Komisioner Kompolnas: Ada dari Sipil.
Baca berita lainnya terkait Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.