Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Daftar Jabatan AKBP Fajar, Eks Kapolres Ngada Dipecat Tidak Hormat atas Kasus Pencabulan dan Narkoba
Karier mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman telah malang melintang di dalam kepolisian tanah air.
Penulis:
Rakli Almughni
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman resmi dipecat secara tidak hormat dari Polri atas kasus pencabulan dan narkoba.
AKBP Fajar dipecat setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) di Gedung NTCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025) malam.
Dalam sidang KKEP tersebut, AKBP Fajar Widyadharma Lukman dijatuhi sanksi administratif pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
AKBP Fajar dinyatakan melanggar perbuatan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan anak di bawah umur, perzinaan tanpa ikatan pernikahan yang sah, mengkonsumsi narkoba, merekam, menyimpan, memposting dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
AKBP Fajar menyatakan banding, yang mana itu menjadi bagian hak milik pelanggar.
"Dengan putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan.
Saat ini pelanggar ditahan di rutan Bareskrim Polri seiring berjalannya proses pidana.
Baca juga: Polri Sebut Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Tidak Akan Dihadirkan Saat Sidang Banding
Daftar jabatan AKBP Fajar
AKBP Fajar Widyadharma Lukman adalah alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004.
Di Akpol, ia satu angkatan dengan mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan mantan Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko.
Karier AKBP Fajar Widyadharma Lukman juga telah malang melintang di dalam kepolisian tanah air.
Berbagai jabatan strategis di Korps Bhayangkara sudah pernah ia emban.
AKBP Fajar tercatat pernah menjabat sebagai Wakapolres Cirebon pada 2018.
Selain itu, Fajar juga sempat menempati posisi jabatan sebagai Wakapolres Indramayu pada 2019.
Karier AKBP Fajar Widyadharma Lukman makin moncer setelah ia dipercaya menjadi Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda NTT pada 2021.
Tak berselang lama, alumni Akpol 2004 tersebut diangkat untuk menjabat sebagai Kapolres Sumba Timur pada 2022.
Pada Juni 2024, AKBP Fajar kemudian diutus menjadi Kapolres Ngada.
Akan tetapi, karier cemerlang AKBP Fajar ini harus sirna lantaran ia terjerat kasus berat.
AKBP Fajar yang telah ditetapkan tersangka akan menghadapi proses pidana yang menjeratnya.
Ia dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024.
Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Baca juga: Harta Kekayaan AKBP Fajar Widyadharma Lukman, Kapolres Ngada yang Ditangkap Propam Mabes Polri
AKBP Fajar pesan hotel untuk cabuli bocah
AKBP Fajar Widyadharma Lukman melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 6 tahun.
Ia melakukan tindakan asusila itu di sebuah hotel yang berada di Kota Kupang pada 11 Juni 2024.
Dirreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Pol Patar M H Silalahi mengatakan, kasus ini terungkap berawal laporan yang diterima pihaknya dari Mabes Polri melalui surat resmi pada 23 Januari 2025.
Silalahi menyatakan, AKBP Fajar memesan kamar hotel menggunakan salinan Kartu Izin Mengemudi (SIM).
"Diduga pelaku memesan kamar dengan identitas fotokopi SIM di resepsionis hotel atas nama FWSL."
"Kemudian kami mengecek terduga pelaku ternyata salah satu anggota Polri yang berdinas di wilayah Polda NTT. Benar itu adalah anggota aktif," kata Silalahi saat konferensi pers di Polda NTT, Selasa (11/3/2025).
Polda NTT lantas melakukan serangkaian penyelidikan sejak 23 Januari 2025.
Tim penyidik pun melakukan klarifikasi ke hotel terkait dan memeriksa tujuh orang saksi.
Dari hasil penyelidikan pada 14 Februari 2025, penyidik menemukan bukti terjadinya peristiwa pencabulan oleh AKBP Fajar terhadap bocah perempuan berusia 6 tahun.
Bukti itu sesuai dengan laporan yang diterima pihaknya.
"Hasil penyelidikan benar peristiwa yang terjadi di salah satu hotel di Kota Kupang sekira tanggal 11 Juni 2024," ungkapnya.
Selanjutnya, AKBP Fajar dipanggil untuk diinterogasi oleh Propam Polda NTT, 20 Februari 2025.
Kemudian, diarahkan ke Propam Mabes Polri, 24 Februari 2025.
Saat diinterogasi, AKBP Fajar mengakui perbuatannya yang telah mencabuli anak di bawah umur.
Baca juga: Merasa Terpukul dan Marah, Orang Tua Korban Ingin Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Dihukum Mati
"Secara terbuka mengakui semua perbuatan yang sesuai dengan surat yang kami terima dari Mabes Polri," ujar Silalahi.
Adapun AKBP Fajar memesan anak tersebut dari seorang wanita berinisial F.
F yang menyediakan anak dibayar Rp3 juta oleh AKBP Fajar.
"FWSL melakukan order anak 6 tahun ke hotel tersebut melalui seseorang yang berjenis kelamin perempuan dengan inisial F. F mendapat bayaran Rp3 juta," ungkapnya.
Ternyata saat mencabuli anak di bawah umur, eks Kapolres Ngada merekamnya.
Oleh AKBP Fajar, rekaman video itu diunggah ke situs dewasa Australia.
Pihak berwajib Australia kemudian melakukan penelusuran dan diapati video itu diunggah dari Kota Kupang.
Selanjutnya, pihak Australia melaporkan temuan itu ke Mabes Polri.
(Tribunnews.com/Rakli/Reynas Abdila/Nanda Lusiana) (Pos-Kupang.com/Paulinus Irfan Budiman)
Sumber: TribunSolo.com
Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Istri Gubernur NTT Minta Kajati Tugaskan Jaksa Bersertifikasi dalam Sidang Kasus Eks Kapolres Ngada |
---|
Orang Tua Korban dan Anggota DPR Minta Eks Kapolres Ngada Dihukum Mati |
---|
Orang Tua Korban dan DPR Minta Eks Kapolres Ngada Dihukum Mati dan Kebiri, Kejahatan Luar Biasa! |
---|
Dicecar DPR, Polda NTT Kaget Soal Eks Kapolres Ngada Dinyatakan Positif Narkoba Lewat Tes Urine |
---|
Kajati NTT Diprotes Seusai Sebut Secara Jelas Nama Korban Asusila Eks Kapolres Ngada |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.