Selasa, 30 September 2025

Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

Sediakan Anak di Bawah Umur, Mahasiswi Ini Sudah 4 Kali Layani Eks Kapolres Ngada

Fani adalah mahasiswi perguruan tinggi di Kota Kupang. Fani kenalan dengan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar melalui Michat.

Editor: Erik S
WartaKotalive.com/Ramadhan L Q
KASUS PELECEHAN SEKSUAL - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat ditampilkan ke awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (13/3/2025). Fajar akan menjalani sidang etik pada Senin (17/3/2025) terkait kasus dugaan pelecehan seksual. 

Usai mencabuli korban, AKBP Fajar Lukman menyerahkan uang sebesar Rp3 juta kepada FWLS.

Baca juga: Penyedia Anak untuk Dicabuli Eks Kapolres Ngada Ditangkap: Mahasiswi, Terancam 12 Tahun Penjara

Kemudian, FWLS mengantar korban kembali ke rumahnya dan diberi uang Rp100.000.

"Saat mengantar pulang korban, tersangka FWLS berpesan kepada korban agar tidak memberitahukan kepada siapa pun, termasuk orangtua korban," ungkap Patar Silalahi. 

Kasus itu tidak diketahui orangtua korban sepanjang tahun 2024. Hingga akhirnya terbongkar pada Maret 2025 oleh pihak berwenang Australia.

"Tersangka saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Patar Silalahi. 

Dijerat TPPO


Fani dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

 “Kita menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” katanya.

Baca juga: Penyedia Anak untuk Dicabuli Eks Kapolres Ngada Ditangkap: Mahasiswi, Terancam 12 Tahun Penjara

Saat ini, pemberkasan terhadap Fani sudah rampung dan akan diberikan ke Kejaksaan.

Bawa anak pemilik kos

Sementara anak berumur 5 tahun yang menjadi korban merupakan anak dari pemilik kos yang ditempati FWLS.

FWLS mengajak korban jalan-jalan. Selanjutnya, F menyampaikan kepada korban bahwa mereka akan bertemu seorang om.

Keduanya pun bertemu AKBP Fajar Lukman. Setelah jalan-jalan dan traktir makan, mereka menuju kamar hotel yang sudah dipesan sebelumnya.

Orangtua korban mulai curiga ketika berita pencabulan anak oleh eks Kapolres Ngada mulai viral.

Pada suatu hari, polisi mendatangi rumah korban mengambil keterangan.

"Saat itu baru orangtua korban kaget," ujar sumber POS-KUPANG.COM.

Baca juga: Polri Sebut Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Tidak Akan Dihadirkan Saat Sidang Banding

Mabes Polri menetapkan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman sebagai tersangka kasus pencabulan anak. 

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved