Selasa, 30 September 2025

Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

Sediakan Anak di Bawah Umur, Mahasiswi Ini Sudah 4 Kali Layani Eks Kapolres Ngada

Fani adalah mahasiswi perguruan tinggi di Kota Kupang. Fani kenalan dengan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar melalui Michat.

Editor: Erik S
WartaKotalive.com/Ramadhan L Q
KASUS PELECEHAN SEKSUAL - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat ditampilkan ke awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (13/3/2025). Fajar akan menjalani sidang etik pada Senin (17/3/2025) terkait kasus dugaan pelecehan seksual. 

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - F atau FWLS (20) atau Fani ternyata pernah berkencan dengan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Fani adalah penyedia bocah perempuan atau anak di bawah umur kepada AKBP Fajar. Fani dan AKBP Fajar berkenalan melalui aplikasi kencan Michat.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa FWLS berstatus sebagai mahasiswi perguruan tinggi di Kota Kupang.

FWLS tinggal di kos-kosan. Dia berkenalan dengan AKBP Fajar Lukman melalui aplikasi MiChat.

Baca juga: Mahasiswi Penyedia Anak di Bawah Umur kepada Eks Kapolres Ngada Terima Upah Rp3 Juta, Ini Profilnya

FWLS sudah empat kali berkencan dengan AKBP Fajar Lukman.

"Dia sudah empat kali melayani pelaku," ujar sumber POS-KUPANG.COM, Jumat (14/3/2025).

Jadi tersangka

Fani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak oleh mantan Kapolres Ngada.

FWLS berperan membawa anak berusia 5 tahun untuk dicabuli AKBP Fajar Lukman. 

Direktur Reskrimum Polda NTT (Nusa Tenggara Timur) Kombes Pol Patar Silalahi mengatakan awalnya AKBP Fajar Lukman meminta Fani agar mencarikan anak di bawah umur untuk dicabuli pada 11 Juni 2024. 

Fani lalu mengajak korban yang saat itu berusia 5 tahun bertemu AKBP Fajar Lukman di Hotel Kristal Kupang.

Setelah korban merasa lelah, korban pun tertidur.

Saat itulah pelaku utama yakni AKBP Fajar Lukman diduga melakukan aksi pencabulan kepada korban.

“Saat tidur itulah pelaku melakukan perbuatan mengungkapkan seksual kepada anak,” kata kata Patar Silalahi dalam konferensi pers di Markas Polda NTT, Selasa (25/3/2025).

Saat kejadian itu berlangsung, Fani mengaku berada di luar ruangan, atau berada di area kolam renang hotel.

Kemudian, korban terbangun sekitar pukul 21.00 WITA. AKBP Fajar lalu meminta Fani untuk mengantarnya pulang ke rumah.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved