Penembakan di Banualawas Tanah Laut, Berawal dari Cekcok hingga Berujung Maut
S yang merupakan warga Desa Tirtajaya, Kecamatan Bajuin, diketahui mendatangi Desa Banualawas dengan membawa senjata api rakitan
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Banjarmasin Post BL Roynalendra N
TRIBUNNEWS.COM, PELAIHARI - Insiden penembakan yang menggegerkan warga Desa Banualawas, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan, Minggu siang (30/3/2025), kini telah memasuki tahap penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku berinisial S (46) bersama anaknya, MJA (20), telah diamankan oleh pihak kepolisian tak lama setelah kejadian.
Berikut kronologi lengkap insiden yang menewaskan SA (39), warga Desa Banualawas.
Menurut informasi yang dihimpun, insiden ini bermula pada Minggu siang sekitar pukul 12.30 WITA.
S yang merupakan warga Desa Tirtajaya, Kecamatan Bajuin, diketahui mendatangi Desa Banualawas dengan membawa senjata api rakitan.
Sempat terjadi adu mulut antara S dan korban, SA, yang diduga dipicu oleh konflik pribadi.
Baca juga: Mabes TNI Hormati Vonis 3 Oknum Prajurit di Kasus Penembakan Bos Rental: Nggak Perlu Kita Pembelaan
Warga sekitar yang berada di lokasi sempat mendengar suara cekcok sebelum akhirnya terdengar letusan senjata api.
Beberapa saksi mata menyatakan melihat SA tersungkur ke tanah dengan luka tembak di bagian tubuhnya.
Korban seketika mengalami pendarahan hebat dan akhirnya meninggal dunia di tempat.
Pelaku Berusaha Melarikan Diri
Setelah menembak korban, S bersama anaknya, MJA, langsung berusaha melarikan diri dari lokasi kejadian.
Warga yang melihat kejadian tersebut segera melaporkan insiden ini kepada aparat kepolisian.
Tidak berselang lama, tim dari Polsek Takisung dibantu Polres Tala langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Sekitar satu jam setelah kejadian, aparat kepolisian berhasil melacak keberadaan S dan MJA yang mencoba bersembunyi di daerah perbatasan desa.
Dengan koordinasi cepat, keduanya akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan dan segera dibawa ke Mapolres Tala untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Motif Penembakan
Sumber: Banjarmasin Post
Kopda Bazarsah Tetap Divonis Hukuman Mati meski Tak Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Karier 27 Tahun Kandas Peltu Yun Heri Lubis Dipecat dari TNI Divonis 3,5 Tahun, Keluarga Korban Puas |
![]() |
---|
SOSOK Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto Hakim Ketua yang Bacakan Vonis Kopda Bazarsah |
![]() |
---|
Pengamanan Maksimal Jelang Vonis Kopda Bazarsah di Pengadilan Militer I-04 Palembang Hari ini |
![]() |
---|
Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Hery Lubis Was-was Jelang Sidang Vonis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.