Penembakan di Banualawas Tanah Laut, Berawal dari Cekcok hingga Berujung Maut
S yang merupakan warga Desa Tirtajaya, Kecamatan Bajuin, diketahui mendatangi Desa Banualawas dengan membawa senjata api rakitan
Editor:
Eko Sutriyanto
Kapolres Tala AKBP Muhammad Junaeddy Johnny melalui Kasat Intelkam Iptu Kunarso menyebutkan bahwa penyelidikan awal mengarah pada motif asmara sebagai pemicu utama penembakan.
Dugaan ini diperkuat dengan beberapa informasi dari saksi yang menyebut adanya perselisihan antara S dan korban dalam beberapa waktu terakhir.
Kepala Desa Tirtajaya, Dardiansyah, mengungkapkan bahwa S dikenal sebagai warga yang kerap mencari burung dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
Ia juga mengaku terkejut saat mengetahui bahwa warganya terlibat dalam aksi kriminal ini.
"Kadang bertani, kadang mencari burung. Memang dikenal sebagai pencari burung untuk mencukupi kebutuhan keluarga," ujar Dardiansyah.
Saat ini, S dan MJA telah diamankan di Polres Tala untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku utama, S, dijerat dengan pasal terkait penggunaan senjata api ilegal serta pembunuhan berencana yang dapat mengancamnya dengan hukuman berat.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian, termasuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi dan barang bukti untuk mengungkap secara detail motif dan latar belakang kejadian tragis ini.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi atas insiden ini.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Pelaku Penembakan di Banualawas Telah Diamankan di Polres Tala, Kades Sebut Kerap Mencari Burung
Sumber: Banjarmasin Post
Kopda Bazarsah Tetap Divonis Hukuman Mati meski Tak Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Karier 27 Tahun Kandas Peltu Yun Heri Lubis Dipecat dari TNI Divonis 3,5 Tahun, Keluarga Korban Puas |
![]() |
---|
SOSOK Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto Hakim Ketua yang Bacakan Vonis Kopda Bazarsah |
![]() |
---|
Pengamanan Maksimal Jelang Vonis Kopda Bazarsah di Pengadilan Militer I-04 Palembang Hari ini |
![]() |
---|
Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Hery Lubis Was-was Jelang Sidang Vonis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.