Minggu, 28 September 2025

Dokter Lakukan Pelecehan Seksual

Jika Terbukti Lecehkan Pasien, Dokter Kandungan Syafril Akan Dipecat dari IDI & Izin Praktik Dicabut

Nantinya, jika terbukti melakukan pelanggaran etika dan disiplin, Syafril Firdaus terancam dikeluarkan dari keanggotaan organisasi IDI.

Penulis: Nuryanti
Tribunjabar.id/ Istimewa/ tangkapan layar
DUGAAN PELECEHAN - Tangkapan layar rekaman CCTV dokter kandungan terduga pelaku pelecehan seksual terhadap pasien di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Tangkapan layar diambil pada Selasa (15/4/2025). Nantinya, jika terbukti melakukan pelanggaran etika dan disiplin, Syafril Firdaus terancam dikeluarkan dari keanggotaan organisasi IDI. 

TRIBUNNEWS.COM - Oknum dokter kandungan, M Syafril Firdaus atau MSF, terduga pelaku pelecehan seksual di Garut, Jawa Barat, telah ditangkap pada Selasa (15/4/2025).

Saat ini, Syafril Firdaus tengah diperiksa intensif di Mapolres Garut.

Aksi Syafril Firdaus terungkap setelah rekaman CCTV yang menunjukkan dirinya sedang melakukan USG kepada pasien, viral di media sosial.

Dalam video itu, tangan sang dokter terekam menyentuh area sensitif pasien.

Buntut aksinya yang diduga melecehkan pasien, Syafril Firdaus terancam disanksi.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Barat, dr Moh Luthfi, menegaskan pihaknya sedang memproses sanksi disiplin dan etik terhadap dokter kandungan yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada pasien.

IDI Jabar menyiapkan sejumlah sanksi yang akan diberikan ke Syafril Firdaus jika terbukti melakukan pelecehan seksual.

Sehingga, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian untuk memastikan status hukum dokter tersebut sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

"IDI Jabar mengecam keras perilaku dokter tersebut yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan etika profesi," ungkapnya kepada TribunJabar.id, Rabu (16/4/2025).

Terancam Dipecat dari IDI dan Dicabut Izin Praktik

IDI Jabar telah menerjunkan Ketua Majelis Kehormatan Etika untuk mengecek langsung lokasi kejadian dan mengumpulkan sejumlah bukti terkait kasus pelecehan tersebut.

Ketua IDI Jabar, Moh Luthfi, menyampaikan hasil investigasi tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Pengurus Besar IDI Pusat untuk diputuskan sanksi yang akan diberikan terhadap oknum dokter kandungan itu.

Baca juga: Ketua DPR Kecam Dugaan Pencabulan oleh Dokter Kandungan di Garut, Minta Polisi Usut Tuntas

Nantinya, jika terbukti melakukan pelanggaran etika dan disiplin, Syafril Firdaus terancam dikeluarkan dari keanggotaan organisasi IDI.

Pasalnya, kata Luthfi, kasus pelecehan yang dilakukan oknum dokter di Kabupaten Garut kepada pasiennya telah mencoreng nama baik profesi.

"Kami sudah bahas di internal terkait disiplin dan etika, kami simpulkan sudah ada pelanggaran disiplin. (Sanksinya) pemberhentian yang bersangkutan dari keanggotaan IDI," jelasnya, Rabu, dilansir Kompas.com.

Lalu, terkait pencabutan izin praktik, Luthfi menerangkan hal tersebut sudah bukan menjadi ranah dari IDI.

Sebab, kewenangannya ada di Dinas Kesehatan kota/kabupaten dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Namun, IDI Jabar mendukung penuh pencabutan izin praktik oknum dokter kandungan tersebut apabila terbukti bersalah di mata hukum.

"Tidak lagi ada pada izin praktik, kalau dulu sebelum berpraktik dokter memerlukan izin praktik dari IDI untuk ke Dinas Kesehatan atau DPMPTSP baru terbitkan izin praktiknya," papar Luthfi.

Terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Aji Muhawarman, ST, MKM mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sanksi tegas kepada dokter kandungan itu.

Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) saat ini tengah melakukan pemeriksaan menyeluruh atas kasus ini, dengan berkoordinasi secara aktif bersama berbagai pihak terkait, termasuk organisasi profesi, fasilitas pelayanan kesehatan, dan aparat penegak hukum.

Aji menerangkan, jika dari hasil investigasi ditemukan pelanggaran etik dan disiplin profesi, KKI akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan sementara Surat Tanda Registrasi (STR) tenaga medis yang bersangkutan.

"Kemenkes sudah mengirimkan surat ke KKI untuk meminta pencabutan STR yang otomatis akan menggugurkan SIP⁠ (Surat Izin Praktik) oknum dokter tersebut," katanya, Rabu.

Baca juga: Sosok Dokter Kandungan Syafril Firdaus di Mata Pasien: Suka Minta Nomor HP, Kirim Chat Tak Senonoh

DOKTER KANDUNGAN GARUT - Seorang dokter kandungan yang berpraktik di Kabupaten Garut, Jawa Barat, diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap pasien yang sedang melakukan ultrasonografi (USG), (kolase foto, Selasa (15/4/2025).
DOKTER KANDUNGAN GARUT - Seorang dokter kandungan yang berpraktik di Kabupaten Garut, Jawa Barat, diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap pasien yang sedang melakukan ultrasonografi (USG), (kolase foto, Selasa (15/4/2025). (Instagram @ahmadsahroni88)

Sering Minta Nomor WA pada Pasien

Seorang pasien mengaku pernah dimintai nomor WhatsApp oleh Syafril Firdaus.

"Pas ngechat memang ada yang aneh dari bahasanya, mengarah ke hal-hal negatif," ujar SS (29) kepada TribunJabar.id, Rabu.

Ia menuturkan, saat menerima pesan tersebut, dirinya memilih untuk tidak mengindahkan atau memberikan tanggapan.

SS pun mengaku terkejut setelah kasus ini viral di media sosial.

"Tidak hanya saya ternyata yang pernah diminta nomor WhatsApp, tapi ada juga temen-temen lain yang jadi pasiennya, pesannya juga sama negatif," tuturnya.

Sebagai informasi, Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Susanto, mengatakan saat ini ada dua korban yang sudah melapor.

Sedangkan korban yang berada dalam video viral masih dalam penelusuran.

Kedua korban itu datang ke Mapolres Garut untuk melaporkan atas perbuatan terduga pelaku.

"Yang jelas kami amankan untuk diduga pelaku, untuk dokter kita amankan sekarang sedang diperiksa," katanya saat memberikan keterangan resminya di Mapolres Garut, Selasa (15/4/2025).

Baca juga: Permintaan Dokter Kandungan Cabul di Garut usai Ditangkap Polisi

Sebelumnya, Dinas Kesehatan Kabupaten Garut mengatakan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi pada 2024.

Kini terduga pelaku sudah tidak praktik di klinik yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

Hal ini diketahui dari sistem informasi sumber daya manusia Dinas Kesehatan.

"(Sekarang) yang bersangkutan sudah tidak ada izin praktik satu pun di wilayah Kabupaten Garut," ungkap Kepala Dinas Kesehatan Garut, dr Leli Yuliani, kepada awak media melalui keterangan resminya, Selasa.

Leli mengungkapkan, dulu memang sempat ada laporan ke dinas kesehatan dan kasus tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

Ketika itu, pihaknya belum sempat melakukan pemeriksaan secara mental dan psikologis, karena yang bersangkutan saat ini sudah tidak lagi berada di Garut.

Menurutnya, terduga pelaku bukan aparatur sipil negara (ASN), namun dari riwayat praktiknya diketahui pernah bekerja di beberapa fasilitas kesehatan.

"Yang bersangkutan juga bukan orang sini (Garut)" tambahnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul IDI Jabar Tegaskan Sanksi Berat untuk Dokter Kandungan di Garut Terkait Dugaan Pelecehan Pasien

(Tribunnews.com/Nuryanti/Rina Ayu Panca Rini) (TribunJabar.id/Nappisah/Muhamad Nandri Prilatama) (Kompas.com/Faqih Rohman Syafei)

Berita lain terkait Dokter Lakukan Pelecehan Seksual

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan