Sabtu, 4 Oktober 2025

Galian Tambang di Cirebon Longsor

Dedi Mulyadi Sebut Perhutani Dosa soal Longsor Gunung Kuda: BUMN yang Aneh-aneh Segera Perbaiki Diri

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyindir Perhutani soal longsor di tambang galian C Gunung Kuda, Cirebon.

TribunJabar.id/Eki Yulianto
GALIAN TAMBANG LONGSOR - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi saat meninjau lokasi bencana longsor di kawasan Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Sabtu (31/5/2025). 

"Dinas ESDM sudah beberapa kali memberikan surat peringatan tentang bahaya pengelolaan tambang ini, tetapi kan kalau langsung menghentikan kita tidak bisa."

"Maka, tadi malam kami sudah mengeluarkan sanksi administrasi dalam bentuk penghentian izin atau pencabutan izin tambang ini," urainya.

Tiga Perusahaan Dicabut Izinnya

Diketahui, buntut longsor di tambang galian C Gunung Kuda, izin tambang dari tiga perusahaan dicabut.

Tiga perusahaan itu adalah:

  1. Koperasi Konsumen Pondok Pesantren Al-Ishlah atas Izin Operasi Produksi Nomor: 540/63/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 yang diterbitkan pada 5 November 2020 untuk lokasi Blok Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Lalu, Izin Perpanjangan Operasi Produksi Nomor: 91201098824860013 yang diterbitkan pada 1 Desember 2023 untuk lokasi yang sama. 
  2. PT Aka Azhariyah Group atas Izin Usaha Pertambangan Baru atau Eksplorasi Batuan dengan Nomor: 91204027419550001 yang diterbitkan pada 30 Agustus 2023 untuk lokasi Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon
  3. Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah atas Izin Operasi Produksi Nomor: 540/64/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 yang diterbitkan pada 5 November 2020 untuk lokasi Usaha: Blok Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Alamat kantor berada di Desa Bantaragung, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka.

Selain pencabutan izin terhadap tiga perusahaan tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Perintah Dedi Mulyadi Terkait Tambang di Gunung Kuda Cirebon: Cabut Kerja Sama, Ubah Tata Ruang

Mereka adalah pemilik tambang dan kepala teknik tambang, AK dan AR.

"Ada dua tersangka yang kami tetapkan, yaitu pemilik tambang dan kepala teknik tambang. Keduanya sudah ditahan," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, Sabtu.

Sumarni menambahkan, pihaknya juga telah memeriksa delapan saksi, mulai mandor hingga pegawai Dinas ESDM.

"Ada delapan saksi yang kami periksa. Ada mandor, operator, pegawai, ceker, dan juga saksi dari dinas ESDM," ungkapnya.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana terberatnya mencapai 15 tahun penjara.

Lalu, Undang-Undang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Perlindungan Kerja, Undang-Undang Minerba, dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Hingga saat ini, longsor di Gunung Kuda telah menewaskan 18 orang, sedangkan enam lainnya selamat dan tujuh masih dalam pencarian.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 'Ini Dosa' Dedi Mulyadi Sindir Perhutani, Sebut Perusahaan Pengelolaan Hutan kok jadi Kelola Tambang

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJabar.id/Eki Yulianto/Salma Dinda Regina/Adhim Mugni)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved