Kamis, 7 Agustus 2025

Ijazah Jokowi

Gugatan Intervensi Teman SMA Jokowi Ditolak, Ini Alasan Majelis Hakim

Majelis hakim menolak permohonan gugatan intervensi para alumni SMAN 6 Surakarta karena tidak mempunyai kepentingan hukum dalam perkara Ijazah Jokowi

Editor: Erik S
Tribun Solo/Ahmad Syarifudin
GUGATAN INTERVENSI DITOLAK - Majelis hakim yang dipimpin oleh Putu Gde Hariadi menolak permohonan gugatan intervensi yang dilayangkan para alumni SMAN 6 Surakarta, Kamis (12/6/2025). 

 TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Pengadilan Negeri Solo menolak gugatan intervensi yang dilayangkan para alumni SMAN 6 Surakarta, Kamis (12/6/2025).

Majelis hakim menolak permohonan gugatan intervensi karena tidak mempunyai kepentingan hukum dalam perkara ini.  Objek sengketa dalam perkara ini merupakan ijazah SMA milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Meski sama-sama memiliki ijazah dari SMA N 6 Surakarta, mereka tak memiliki kepentingan hukum pada obyek yang sama.

Baca juga: Eks Kabareskrim Anggap Sikap Roy Suryo Aneh soal Ijazah Jokowi: Berasa Lebih Pintar dari Penyidik

“Kepentingannya dianggap berbeda sebuah kewajaran karena produk hukum nomor ijazahnya beda namanya beda sehingga hakim berpendapat bahwa ijazahnya Pak Jokowi merupakan produk hukum sendiri, dan ijazah klien kami produk hukum sendiri,” ungkap Kuasa hukum penggugat intervensi Wahyu Teo.

Gugatan ini menyasar hanya ijazah milik Jokowi.

Tidak menyasar semua ijazah yang diterbitkan oleh SMAN 6 Surakarta.

“Ijazahnya Pak Jokowi yang menjadi obyek sengketa tidak bisa dipersamakan dengan obyek sengketa yang kita ajukan sebagai intervenient. Yang menjadi bukti formal itu yang menjadi obyek sengketa,” tuturnya.

Wahyu mengungkapkan pihaknya belum menentukan sikap apakah akan menerima putusan ini atau mengajukan banding.

“Nanti kami akan berunding dulu terkait setuju dengan pendapat hakim tadi banding atau kasasi itu masih wacana. Kami menyadari intervensi itu tidak mudah,” jelasnya.

Kuasa hukum penggugat Andhika Dian Prasetyo mengapresiasi keputusan hakim ini.

Ia sepakat bahwa gugatan intervensi memiliki kepentingan hukum yang berbeda.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tangani Lima Laporan Polisi soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

“Para intervenient ditolak kami mengapresiasi putusan dari majelis hakim. Ini baru awal di persidangan,” terangnya.

Kuasa hukum Jokowi selaku tergugat, YB Irpan menjelaskan pihaknya menerima keputusan hakim ini.

Menurutnya, ditolaknya gugatan intervensi tak berpengaruh terhadap persidangan ke depan.

Para alumni SMA N 6 Surakarta pun bisa menjadi saksi untuk menguatkan keterangan tergugat.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan