Jumat, 8 Agustus 2025

Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

Suasana Ruang Tahanan Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman di Rutan Kupang: Ditempatkan Sendiri

Fajar Lukman ditahan sendirian di ruang aman Rutan Kupang, usai ditetapkan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Editor: Glery Lazuardi
Pexels.com
ILUSTRASI PENJARA - Eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman, ditahan sendirian di ruang aman Rutan Kupang demi menghindari potensi konflik dengan tahanan lain. 

Diketahui, kasus yang menjerat Fajar Lukman tergolong berat dan melibatkan penyebaran konten kekerasan seksual di dark web.

Ia diduga menggunakan kekuasaan dan tipu daya untuk mendekati para korban, serta menjadikan pertemuan sebagai bagian dari pola terencana.

Korban dalam kasus ini adalah IBS (6), MAN (16), dan WAF (13). Fajar dijerat dengan UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta UU ITE dengan pasal-pasal berlapis.

Masa penahanan awalnya ditetapkan selama 20 hari, sejak 10 hingga 29 Juni 2025.

Pihak kejaksaan dan kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.

Penyidikan terhadap dugaan rekaman yang disebar di dark web juga masih berjalan intensif.

Kini publik menanti proses hukum berjalan transparan dan adil, serta berharap perlindungan maksimal terhadap para korban dapat segera diwujudkan.

Artikel ini telah tayang di Tribunflores.com dengan judul Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman Diberikan Ruangan Khusus demi Keamanan & Keselamatan di Rutan Kupang, 

Artikel ini telah tayang di Tribunflores.com dengan judul Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman Dijerat Pasal Berlapis Kasus Anak Dibawah Umur, 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan