Selasa, 9 September 2025

Polisi Gugur Ditembak di Lampung

5 Pengakuan Kopda Bazarsah, Oknum TNI Penembak Mati 3 Polisi di Way Kanan, Penghasilan Bak Jenderal

Kopda Bazarsah memberikan lima pengakuan mengejutkan terkait kasus penembakan Kapolsek dan dua anggota polisi di Negara Batin, Way Kanan

Penulis: Adi Suhendi
Kolase/ sripoku.com/ syahrul hidayat
SIDANG PENEMBAKAN POLISI - Kopda Bazarsah memperagakan saat menembak tiga orang polisi Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin (kiri) dan Kopda Bazarsah saat diperiksa sebagai terdakwa (kanan) di persidangan Pengadilan Militer I-04 sebagai terdakwa oknum TNI tembak polisi, Senin (14/7/2025). 

Arena judi yang dikelola bersama Lubis dibuka dua kali seminggu, setiap hari Senin dan Kamis, dengan agenda bulanan event besar satu atau dua kali.

"Untuk dapat keuntungan yang mulia," katanya.

Mengenai penggunaan uang hasil judi, Bazarsah mengaku menggunakannya sebagai tambahan kebutuhan pribadi, bahkan sebagian dihabiskan di arena judi itu sendiri.

"Gaji masih dapat sekitar Rp 5-6 juta Pak. Kalau uang judi ada yang saya pakai di situlah," ucapnya.

5. Tak Kenal AKP Lusiyanto

Dalam persidangan, Kopda Bazarsah mengaku tak mengenal Kapolsek Negara Batin AKP Lusiyanto.

"Saya tidak kenal dan belum pernah bertemu Kapolsek, tahu wajahnya cuma lewat foto profil di WA, yang kenal itu Lubis," ucap Bazarsah.

Bazarsah pun memberi pengakuan berbeda soal uang setoran.

Ia mengatakan uang setoran tidak diserahkan kepada Kapolsek, melainkan kepada Bripka F.

"Penyerahan uang langsung itu bukan ke Kapolsek yang mulia, tapi ke Bripka F setelah itu kami baru ditelpon Kapolsek," ucapnya.

Mendengar pengakuan Bazarsah, Putri Maya Rumanti, selaku kuasa hukum keluarga korban, menegaskan bahwa keterangan Bazarsah di persidangan hari ini menunjukkan adanya ketidakjujuran terdakwa dalam rekonstruksi sebelumnya.

"Keterangan terdakwa tidak jujur, terbukti saat rekonstruksi dia bilang menembak Ghalib posisi tiarap. Faktanya di persidangan ini terungkap kalau dia sambil jongkok tadi sudah diperagakan," ujar Putri usai sidang.

Ia juga menyoroti pengakuan awal terdakwa yang menyebut penyerahan uang setoran langsung ke Kapolsek.

"Dari hasil penyelidikan dan fakta persidangan, banyak ucapan terdakwa yang bohong. Awalnya mengakui datang langsung menemui Kapolsek, faktanya yang menerima oknum Bripka F. Itu kan mestinya dari awal terbukti yang menerima bukan Kapolsek, kenapa dari awal bilang Kapolsek," katanya.

(sriwijayapost.com/ syahrul hidayat/ tribunnews.com)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Serahkan Setoran Uang ke Bripka F, Kebohongan Kopda Bazarsah Terbongkar di Meja HijauĀ 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan