Selasa, 9 September 2025

Polisi Gugur Ditembak di Lampung

5 Pengakuan Kopda Bazarsah, Oknum TNI Penembak Mati 3 Polisi di Way Kanan, Penghasilan Bak Jenderal

Kopda Bazarsah memberikan lima pengakuan mengejutkan terkait kasus penembakan Kapolsek dan dua anggota polisi di Negara Batin, Way Kanan

Penulis: Adi Suhendi
Kolase/ sripoku.com/ syahrul hidayat
SIDANG PENEMBAKAN POLISI - Kopda Bazarsah memperagakan saat menembak tiga orang polisi Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin (kiri) dan Kopda Bazarsah saat diperiksa sebagai terdakwa (kanan) di persidangan Pengadilan Militer I-04 sebagai terdakwa oknum TNI tembak polisi, Senin (14/7/2025). 

"Setelah tembak atas langsung mengarahkan yang paling dekat aja. Saya dua kali tembak, terus lanjut lari lagi," katanya.

Polisi yang kedua ditembak Kopda Bazarsah adalah Kapolsek Negara Batin, AKP Lusiyanto.

Saat itu, ia mendengar tembakan dari arah samping, yang ternyata AKP Lusiyanto.

Tembakan peringatan Kapolsek dibalas  Kopda Bazarsah dengan melesatkan tiga kali tembakan. 

"Saya asal nembak tidak tahu kena atau tidak, untuk meyakinkan kena makanya ditembak tiga kali. Setelah menembak saya tidak lihat korban saat roboh," ucapnya.

Setelah menembak Kapolsek, Bazarsah berlari ke arah kebun singkong.

Namun, ia merasa masih ada yang menembakinya saat berusaha kabur.

Di kebun tersebut, karena tanah tidak rata, Bazarsah jatuh dan senjata yang dipegangnya sempat terlepas.

Pada saat itulah, Bazarsah menembak korban ketiga, Briptu Ghalib.

Bazarsah memperagakan posisinya menembak Briptu Ghalib saat hendak berdiri.

Ia melepaskan tembakan tersebut sebanyak tiga kali.

"Pas saya jatuh terguling sempat lepas (senjata). Ada yang menembaki lagi, langsung saya tembak sambil mau berdiri. Seingat saya sambil mau jongkok begitu yang mulia," katanya.

2. Kopda Bazarsah Bela Diri

Kopda Bazarsah mengaku menembak ketiga polisi karena merasa terancam dan merasa ditembaki saat penggerebekan.

Ketua Majelis Hakim, Kolonel CHK (K) Fredy Ferdian Isnartanto, mengatakan, kalau apa yang dirasakan terdakwa keliru dan tidak dapat dibuktikan. 

Sebab pada saat kejadian tidak ada satu pun peluru yang terjatuh di dekat terdakwa.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan