Bupati Lumajang Bolehkan Warga Pakai Sound Horeg saat Agustusan Asalkan Santun
Bupati Lumajang Indah Amperawati memperbolehkan warganya gunakan sound horeg, asalkan tetap santun
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Di tengah polemik fatwa haram sound horeg, Bupati Lumajang Jawa Timur, Indah Amperawati memperbolehkan warganya gunakan sound horeg.
Indah Amperawati mengatakan, warga Lumajang boleh menggunakan sound horeg untuk Hari Kemerdekaan Republik Indonesia atau Agustusan.
Sound horeg tersebut diperbolehkan asalkan tetap santun dan tertib di ruang publik.
"Mari kita sambut Agustusan dengan parade sound system yang menggembirakan, tapi tetap menjaga kenyamanan bersama."
"Volume boleh tinggi, tapi kesantunan dan harmoni sosial tetap utama," ujar Indah, Senin (14/7/2025).
Menurut Indah, sound horeg masih diperbolehkan karena belum adanya larangan resmi.
Ia berharap, gelaran sound horeg di wilayahnya bisa membuat warganya senang.
"Kita ingin pesta rakyat ini meriah, tapi juga ramah,"
"Semua bisa bergembira, tanpa saling mengganggu. Itulah esensi kemerdekaan yang beradab," beber Indah, dikutip dari TribunJatim.com.
Terkait fatwa dari ulama soal sound horeg, Indah menuturkan bahwa fatwa tersebut merupakan imbauan etis, bukan larangan.
Yang terpenting, ujar Indah, yakni menjaga ketenteraman dan menghormati lingkungan sekitar.\
Baca juga: Polemik Fatwa Haram Sound Horeg: MUI Klaim Masih Dikaji, Wagub Jatim Ingin Bertanya ke Pelaku
"Fatwa itu bersifat imbauan etis, bukan larangan mutlak,"
"Justru itu sejalan dengan niat kita, bagaimana kita bisa meriah tanpa menimbulkan kegaduhan," katanya.
Sebelumnya diwartakan, sound horeg difatwa haram oleh sejumlah ulama yang menggelar Bahtsul Masail Forum Satu Muharram (FSM) di Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Sejumlah kiai dan santri dari puluhan pondok pesantren se-Jawa dan Madura yang mengikuti FSM pun sepakat mengeluarkan fatwa haram pada pertunjukan sound horeg.
Keputusan tersebut keluar dengan pertimbangan syariat Islam dan dampak sosial yang ditimbulkan.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pun angkat bicara soal fatwa haram sound horeg yang dikeluarkan FSM ini.
Ketua Tanfidziyah PBNU, Fahrur Rozi mengatakan bahwa sound horeg akan haram apabila mengganggu orang lain.
Jika mengganggu orang lain, maka hal tersebut masuk dalam kategori menimbulkan mudharat.
"Intinya, kita nggak boleh mengganggu orang lain,"
"Jangankan sound horeg, aktivitas lain dengan suara keras-keras (menggunakan pengeras suara dengan volume tinggi) saat malam hari juga tidak boleh," ujar Fahrur Rozi, Sabtu (5/7/2025).
Ia juga menuturkan bahwa tidak boleh mengganggu orang lain.
Apalagi kalau sampai dibarengi dengan minum minuman keras hingga joget berlebihan.
"Intinya kita nggak boleh mengganggu orang lain ya,"
"Apalagi kalau banyak mudharatnya sampai cenderung melakukan minum-minum (minum minuman keras), joged secara berlebihan, artinya cenderung menimbulkan mudharat," katanya, dikutip dari TribunJatim.com.
Baca juga: Ulama Haramkan Pertunjukan Sound Horeg, Bukan Sound Systemnya
Pria yang juga menjabat jadi Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini juga mendukung adanya regulasi yang melakukan pembatasan terhadap sound horeg.
"Saya kira harus dibatasi ya jangan sampai mengganggu orang. Sebab, volume suaranya ini sudah sangat berlebihan. Apalagi, sampai memecahkan kaca, padahal yang mengganggu orang lain itu tidak diperbolehkan," tandasnya.
Ia menuturkan, umat Muslim diajarkan untuk menghormati sesama.
"Termasuk, kewajiban menghormati tetangga, hormati tamu, hormati orang lain. Kan begitu," lanjut Gus Fahrur.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Di Tengah Pro Kontra, Bupati Lumajang Persilakan Warga Rayakan Agustusan dengan Sound Horeg
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJatim.com, Erwin Wicaksono/Bobby Constantine Koloway)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.