Diserang Pengendara Motor Pakai Belati Saat Razia di Bengkulu, Ipda Zilpi Terpaksa Lepaskan Tembakan
Dua polisi di Bengkulu Tengah menjadi korban penyerangan pengendara sepeda motor saat Operasi Patuh Nala 2025
Editor:
Erik S
Polisi kemudian mengepung lokasi pelarian.
Setelah pengejaran selama hampir 20 menit, pelaku akhirnya berhasil diringkus.
Baca juga: Kejar Polisi sambil Bawa Belati, Pria di Bengkulu Terancam 5 Tahun Penjara
Dari pantauan TribunBengkulu.com, tubuh pria tersebut tampak penuh lumpur karena bersembunyi di kubangan yang berada di kebun warga.
Ia langsung dibawa ke Gedung Satreskrim Polres Bengkulu Tengah guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah diamankan, pelaku langsung dimintai keterangan dan diperiksa secara mendalam.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku merupakan seorang residivis dan pengguna aktif narkoba.
"Setelah kita mintai keterangan, pelaku merupakan residivis 6 kali dengan beberapa kasus, dan saat kita cek urinnya, ternyata positif narkoba jenis sabu," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah, AKP Junairi, Senin (14/7/2025).
Selain itu, saat berkendara, pelaku juga diketahui berada di bawah pengaruh minuman keras.
"Motif pelaku menyerang anggota polisi karena tidak terima saat dihentikan dalam Operasi Patuh Nala 2025. Pelaku takut penggunaan narkobanya terungkap," ucapnya.
Sementara itu, sepeda motor yang digunakan pelaku diketahui merupakan kendaraan bodong tanpa surat kepemilikan.
"Saat dicek oleh Satlantas, ternyata nomor rangka kendaraannya tidak terdata. Kami menduga sepeda motor ini hasil curian. Saat ini kami masih melakukan pengembangan," jelas AKP Junairi.
Jadi tersangka
Kini, SA telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.
Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Totok Handoyo, mengatakan bahwa tindakan petugas di lapangan telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Baca juga: Takut Ketahuan Gunakan Narkoba, Pria di Bengkulu Kejar Polisi sambil Bawa Pisau saat Operasi Patuh
"Pada kejadian kemarin (14/7/2025), kami Polres Bengkulu Tengah telah merespons pengancaman dengan sajam sesuai Protap Kapolri, dengan hanya melakukan tembakan peringatan (tidak melumpuhkan) pelaku," ujar AKBP Totok saat dikonfirmasi, Selasa (15/7/2025).
Berdasarkan Protap Kapolri Nomor 1 Tahun 2020, aksi yang dilakukan oleh SA sudah termasuk dalam kategori gangguan nyata berupa perbuatan anarki.
Protes Razia Truk ODOL Juga Menggema di Jateng, Sopir Blokir Jalan Ringroad Solo-Karanganyar |
![]() |
---|
1.200 Sopir Gelar Demo Akbar di Surabaya, Tolak Razia Truk ODOL: Polisi Diskriminatif! |
![]() |
---|
Viral Pengamen Tunanetra Ngamuk Diperlakukan Tak Manusiawi, Wali Kota Wesly Silalahi Minta Maaf |
![]() |
---|
20 Orang Terjaring Razia Preman di Palmerah Jakarta Barat, Debt Collector Hingga Juru Parkir Liar |
![]() |
---|
Beredar Video Arab Saudi Razia Haji Tanpa Tasreh, Kemlu RI: Belum Ada Notifikasi Penahanan WNI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.