Lapas Bojonegoro Bongkar Penyelundupan 364,58 Gram Sabu dan 199 Butir Ekstasi di dalam Tembok Sel
Seluruh barang bukti telah diserahkan kepada pihak Polres Bojonegoro dan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, BOJONEGORO – Petugas Lapas Kelas IIA Bojonegoro berhasil membongkar penyelundupan narkotika jenis sabu seberat total 364,58 gram serta 199 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam tembok dua kamar sel, yakni Kamar A8 dan A9, pada Rabu (23/7/2025) sore.
Kalapas Bojonegoro, Hari Winarca, menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi yang diterima Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Muhammad Setiawan dan Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Adkam) Lukman Arifin mengenai dugaan adanya narkoba yang disembunyikan di tembok Kamar A9.
“Mendapati informasi tersebut, Ka. KPLP bersama Kasi Adkam langsung melakukan pemeriksaan di lokasi yang dimaksud,” ujar Hari.
Tak berselang lama, sekitar pukul 17.20 WIB, petugas jaga siang bernama Sutrisno (Komandan Jaga) melaporkan adanya indikasi keberadaan barang terlarang lain di area plafon Kamar A8.
Tim pengamanan pun kembali bergerak cepat melakukan pemeriksaan di kamar tersebut.
Baca juga: Petugas Temukan 17,19 Gram Sabu dari Saku Pengunjung Wanita di Lapas Narkotika Jakarta
Dari hasil pemeriksaan di Kamar A8, petugas menemukan sejumlah klip besar dan kecil berisi sabu, rinciannya: 1 klip besar seberat 101,88 gram; 1 klip besar seberat 102,07 gram; 1 klip besar seberat 102,01 gram; 1 klip besar berisi 6 klip kecil dengan berat masing-masing: 8,59 gram, 8,62 gram, 8,65 gram, 8,60 gram, 8,64 gram, dan 8,60 gram.
Sementara dari Kamar A9 ditemukan: 1 klip sedang seberat 4 gram; 1 klip sedang berisi 15 klip kecil, dengan berat masing-masing antara 0,18 gram hingga 0,21 gram.
Selain sabu, dari Kamar A8 juga ditemukan pil yang diduga ekstasi, terdiri dari: 1 klip berisi 29 butir diduga inex (ekstasi); 1 klip berisi 20 butir pil pink
3 klip masing-masing berisi 20 butir pil pink; 1 klip berisi 11 butir pil pink; 1 klip besar berisi 99 butir pil pink dan 1 bungkus rokok berisi kertas catatan
"Total ditemukan 199 butir pil yang diduga ekstasi dan beberapa barang elektronik terlarang,” ungkap Hari.
Selanjutnya, Kalapas bersama Ka. KPLP berkoordinasi dengan Polres dan Satuan Brimob Bojonegoro untuk pengamanan serta proses hukum lebih lanjut.
“Seluruh barang bukti telah diserahkan kepada pihak Polres Bojonegoro dan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima,” jelas Hari.
Dari hasil pengembangan, lima warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang diduga terlibat yakni Imam Buchori bin Wadik, Yogi Misfanto bin Misdi, Abdul Halim alias Sakera, Adityah Mohammad Choirul alias Koplo, dan Dodik Yunianto alias Bogel bin Sanusi, dibawa ke Polres Bojonegoro untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Selain itu, Lapas juga memindahkan 12 WBP lainnya, termasuk Firman Gultom, sebagai bagian dari langkah preventif terhadap potensi gangguan keamanan.
“Untuk mengantisipasi gangguan lebih lanjut, kami telah memperkuat pengamanan dengan bantuan personel dari Polres dan Brimob serta melakukan investigasi internal guna menelusuri asal-usul barang haram ini,” pungkas Hari.
Polisi Tangkap 3 Perampok Bersenjata Api di Asahan Sumut, 2 Pelaku Diduga Pegawai BNN |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Bongkar Komplotan Pengedar Sabu 35 Kg Jaringan China-Indonesia |
![]() |
---|
Komnas Perempuan Catat Sejak 2020 Ada 267 Kasus TPPO yang Korbannya Perempuan |
![]() |
---|
Cegah dan Berantas Peredaran Narkoba, Pengembang Properti Sinergi dengan BNN |
![]() |
---|
Modus Ekstrem: WN Pakistan Telan 50 Kapsul Sabu, Ditangkap di Pademangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.